Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Afghanistan
Taliban Klaim Tembak Jatuh Pesawat Hercules Milik AS
Saturday 03 Oct 2015 04:40:40

Kelompok Taliban mengklaim telah menembak jatuh pesawat C-130 Hercules milik militer Amerika Serikat di sebuah bandara di Afghanistan.(Foto: Istimewa)
AFGHANISTAN, Berita HUKUM - Kelompok Taliban mengklaim telah menembak jatuh pesawat C-130 Hercules milik militer Amerika Serikat di sebuah bandara di Afghanistan. Dalam pesan yang disiarkan melalui jejaring media sosial, juru bicara Taliban, Zabihullah Mujahid, menyatakan pihaknya berada di balik jatuhnya pesawat Hercules di Bandara Jalalabad.

“Mujahidin kami telah menembak jatuh sebuah pesawat bermesin empat milik AS di JalalaBad. Berdasarkan informasi kredibel, 15 pasukan penginvasi dan sejumlah tentara boneka mati,” demikian bunyi pesan itu.

Kolonel Brian Tribus dari Angkatan Darat AS menyebutkan kepada kantor berita AFP bahwa sedikitnya 11 orang meninggal dunia saat pesawat Hercules jatuh. Enam dari 11 jenazah bekerja untuk militer AS, sedangkan sisanya ialah pekerja sipil.
Hampir sebanyak 10.000 tentara AS masih ditempatkan di Afghanistan setelah rencana penarikan mundur bertahap diubah awal tahun ini.

Presiden AS Barack Obama berjanji hanya meninggalkan segelintir tentara di Afghanistan, yang ditempatkan di Kedutaan Besar AS, sampai akhir 2016.

Menurut Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), sebanyak 1.000 tentara asing berada di bagian timur Afghanistan, tempat insiden jatuhnya pesawat Hercules. Mereka bekerja sama dengan 40.000 tentara Afghanistan.

Namun, keberadaan mereka ditentang oleh Taliban. Beberapa hari terakhir, Taliban terlibat pertempuran sengit dengan tentara Afghanistan di kota terbesar kelima di negara itu, Kunduz.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Afghanistan
 
Afghanistan: Eks Presiden Ghani Minta Maaf Kabur ke Luar Negeri Demi 'Selamatkan Kabul dan 6 Juta Penduduknya'
 
Afghanistan: Qatar dan Turki Memberi Jalan Bagi Taliban untuk Unjuk Gigi di Panggung Dunia
 
Kesepakatan Taliban dan Trump yang Menjadi Kunci Kelompok Ini Menguasai Kembali Afghanistan
 
Afghanistan: Perang Selama 2 Dekade, Berikut Fakta-faktanya dalam 10 Pertanyaan
 
Biden Janji Bantu Afghanistan secara Berkelanjutan di Tengah Penarikan Pasukan AS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]