Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
PNS
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
2021-05-03 03:00:05

JAKARTA, Berita HUKUM - Kementerian Keuangan secara resmi telah mengeluarakan Nota Dinas Nomor ND-134/PB/2021 tanggal 28 April 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, serta THR keagamaan tahun 2021 bagi pegawai non-ASN.

Kemenkeu menyatakan bahwa diantara komponen yang tidak dibayarkan adalah tunjangan kinerja. Padahal, tunjangan kinerja merupakan komponen yang nilainya cukup besar. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengatakan kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena akan memengaruhi daya beli PNS. Hal ini disebabkan tunjangan kinerja sangat besar peranannya dalam komponen take home pay PNS.

"Tunjangan kinerja yang diakumulasi dengan THR, idealnya berdampak pada lonjakan konsumsi rumah tangga," kata Anis dalam pernyataan tertulisnya kepada awak media, Minggu (2/4).

Sebagaimana diketahui, jumlah PNS di Indonesia hingga saat ini mencapai kurang lebih 4 juta orang. Jumlah tersebut sangat besar dampaknya terhadap kekuatan konsumsi sebagai penopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap ekonomi bisa tumbuh positif pada triwulan II-2021 karena masyarakat sudah terlalu lama terjebak dalam krisis pandemi Covid-19. "Salah satu sumber pertumbuhan ekonomi adalah konsumsi rumah tangga. Dan konsumsi rumah tangga ditentukan oleh pendapatan," ujarnya.

Pada dasarnya pendapatan terdiri dari dua yaitu pendapatan tetap (gaji pokok) dan pendapatan variabel (THR, tunjangan lainnya). Alokasi pendapatan tetap biasanya sudah terencana sedangkan pendapatan variabel biasanya untuk leisure. Pada titik ini, keputusan 'memotong' gaji akan mengurangi belanja leisure.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI ini menyayangkan kebijakan pemerintah yang terkadang tidak bisa dilaksanakan secara optimal untuk mencapai tujuan yang salah satunya sebagai daya ungkit pertumbuhan. Terkadang satu kebijakan men-trade off kebijakan lain, ungkap Anis.

Sebagai contoh, pemerintah sedang memberikan stimulus pada sektor industri properti dan kendaraan bermotor melalui insentif pajak (PPN dan PPnBM), di waktu yang bersamaan melakukan penghematan pengeluaran APBN dengan pemberian THR secara tidak full kepada PNS. Satu sisi berdampak pada peningkatan daya beli masyarakat, namun sisi lain memberikan efek penurunan tingkat konsumsi karena pengurangan pendapatan.

"Terkadang, banyak hal yang tidak sesuai antara instruksi dengan kondisi di lapangan. Koordinasi inilah yang menjadi pekerjaan rumah di Indonesia," tegasnya.

Pada kasus THR ini, perlu ada koordinasi dilakukan agar momentum pertumbuhan ekonomi saat konsumsi tinggi dapat dimaksimalkan. Ia menegaskan, seharusnya pemerintah dapat mengambil langkah konkrit untuk menggenjot pendapatan negara. Pasalnya semua amunisi ada di tangan pemerintah, baik sebelum atau selama pandemi Covid-19.

Dulu tax amnesty juga digadang-gadang akan mampu menggenjot pendapatan negara. Tapi sampai sekarang masih belum terlihat, bahkan shortfall perpajakan selalu terjadi. Di saat pandemi juga berbagai kebijakan dalam rangka pemulihan ekonomi dengan dana ratusan triliun sudah dilakukan. Bahkan berbagai kemudahan investasi dan fasilitas-fasilitas fantastis juga dikebut dengan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Anis menekankan, harus ada kebijakan yang "adil" yang tujuannya adalah untuk kesejahteraan "seluruh" rakyat Indonesia. "Kita cukup melihat di depan mata bagaimana kasus Jiwasraya, Asabri, bahkan kasus korupsi dana bansos saat semua rakyat sedang susah. semuanya terjadi dalam ranah "pelat merah" yang seharusnya menjadi panutan dan tumpuan rakyat," tutup legislator dapil DKI Jakarta I itu.(alw/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait PNS
 
THR PNS Tidak Penuh, DPR Desak Pemerintah Keluarkan Kebijakan Adil
 
Koordinator TPDI, Petrus Salestinus: SKB 3 Menteri Langgar Hukum dan HAM Para Aparatur Sipil Negara
 
16 ASN Kaur Dipecat, Sementara Tersangka OTT BKDPSDM Lolos dari Pemecatan
 
DPR Dorong Pegawai Honorer Diberi Remunerasi
 
293 Honorer Kategori 2 Gantungkan Harapan dengan DPRD Kaur
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]