Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
WALHI
TAHTA Ancam Pidanakan Saksi Kasus Anwar Sadat
Monday 08 Apr 2013 23:28:41

Koordinator TAHTA, Mualimin Pardi, SH.(Foto: Ist)
PALEMBANG, Berita HUKUM - kasus kriminalisasi aktivis lingkungan Anwar Sadat dan Dedek Chaniago sampai pada agenda pemeriksaan saksi-saksi memberatkan (a de charge). Saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada minggu lalu semuanya dari anggota kepolisian diwilayah kepolisian daerah Sumsel.

Tim advokasi dan pencari fakta (TAHTA) mengatakan, ada banyak kejanggalan atas apa yang disampaikan para saksi pada sidang minggu lalu. Koordinator TAHTA Mualimin Pardi, SH yang sekaligus penasehat terdakwa menyayangkan keterangan saksi-saksi yang membingungkan tersebut. "Ada beberapa keterangan saksi yang tidak relevan dan setelah kita cocokkan dengan bukti dilapangan di mact (cocok). Keterangan bisa dilihat soal warna baju yang dipakai terdakwa," kata Mualimin.

Ada banyak lagi keterangan-keterangan yang menyesatkan dan tidak masuk dalam logika berfikir yang disampaikan saksi dalam sidang Minggu (7/4) kemarin. "Salah satu keterangan yang sangat mengada-ada adalah jarak antara saksi dengan pagar yang hanya 2 meter, padahal kita lihat tinggi pagar ada 4 meteran, tapi saksi tidak luka. Seperti inilah yang menyesatkan dan mengada-ngada," tambah Mualimin, SH.

Hal serupa juga disampaikan oleh Tomy Indyan, SH penasehat para terdakwa. "Kami harus tegas kepada para saksi pada sidang besok, kami akan pastikan tidak akan ada lagi saksi boneka yang diatur-atur oleh komandannya karena itu salah secara hukum, itu juga merupakan wujud rekasaya hukum dan kriminalisasi terhadap klien kami," ujar Tomy.

Kejadian-kejadian Minggu lalu membuat TAHTA akan ambil tindakan hukum salah satunya adalah laporan pidana. "Kami mewarning saksi-saksi yang akan dihadirkan pada Senin besok (hari ini), kalo masih ada kebohongan dan rekayasa, berdasarkan pasal 242 KUHP kami akan laporkan ke Mabes polri," kata Mu'alimin, SH.(wlh/bhc/opn)


 
Berita Terkait WALHI
 
Pengadilan Negeri Medan tidak mempertimbangkan hubungan antara objek sengketa Kementerian LH dan dampak kerusakan dalam Gugatan Intervensi WALHI
 
Release WALHI Sulawesi Tengah atas Upaya Kasasi di Mahkamah Agung
 
Tanpa Mengoreksi Kebijakan Pembangunan, Pemerataan hanya Jargon
 
Tinjauan Lingkungan Hidup WALHI 2015: Menagih Janji, Menuntut Perubahan
 
Aktivis Bentangkan Spanduk Raksasa di Kantor Pusat BHP Billiton Meminta Batalkan Tambang Batubara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]