JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyampaikan tanggapannya" /> BeritaHUKUM.com - Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Presiden
Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
2022-12-12 02:33:34

Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan.(Foto: Istimewa)


JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan menyampaikan tanggapannya terhadap pernyataan Ketua MPR RI terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 saat rilis hasil survei Poltracking pada Kamis, (8/12). Menurut Syarief hasan, Pemilu 2024 serentak harus dilaksanakan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan UUD NKRI 45 dan UU Pemilu.



Syarief Hasan menyebut juga bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 harus tepat waktu. "Pemilihan Umum serentak pada tahun 2024 telah melalui proses diskusi yang sangat panjang. Hasilnya, kita semua DPR RI KPU dan Pemerintah sepakat bahwa Pemilihan Umum harus dilaksanakan tepat waktu untuk menegakkan konstitusi, demokrasi dan menghormati hak kedaulatan Rakyat dan juga agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan nasional yang akan habis masa jabatannya pada oktober 2024 mendatang" ungkap Syarief Hasan.



Menurut Syarief Hasan, tidak ada alasan substansi apapun kaitannya dengan  kondisi nasional saat ini untuk memungkinkan penundaan  pelaksanaan Pemilu. "Kami dari Fraksi Partai Demokrat taat kepada konstitusi dan UU begitupun masyarakat bahwa kondisi hari ini sangat menunjang untuk mempersiapkan lebih baik dan penyelenggaraan Pemilu serentak 2024. Jangan sampai kita mencari-cari alasan untuk menunda Pemilu serentak 2024 mendatang," ungkap Syarief Hasan.



Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini  memandang bahwa proses recovery pasca Pandemi, bencana yang menimpa beberapa daerah serta potensi resesi ekonomi bahkan faktor kepuasan yang tinggi pun bukanlah alasan yang prinsip utk penundaan Pemilu serentak 2024.", Ungkap Syarief Hasan.



Ia menjelaskan, Pemerintah memiliki waktu satu tahun untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu serentak 2024 tersebut agar berjalan dengan demokratis, aman  jujur dan adil sesuai dengan konstitusi dan UU  Ungkap Syarief Hasan.



Ia mengungkapkan, para pejabat negara harusnya menghormati konstitusi dan proses Pemilu 2024. "Harusnya tidak boleh lagi ada pejabat yang berusaha akan menabrak konstitusi dengan  berfikir atau apapun  untuk menunda  Pemilu 2024 karena ini disamping menabrak konstitusi juga  mengganggu iklim demokrasi yang telah dibangun dengan baik di Indonesia," ungkap Syarief Hasan.



Syarief Hasan juga menegaskan bahwa ia akan terus mengawal konstitusi sehingga tidak ada penundaan Pemilu 2024. “Saya selaku Wakil Pimpinan MPR RI dari fraksi Partai  Demokrat dan Majelis Tinggi Partai Demokrat  memastikan bahwa secara kelembagaan di MPR RI  tidak ada fikiran atau apapun bentuknya  untuk menunda Pemilu 2024.”, ungkap Syarief Hasan.(MPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Presiden
 
Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
 
Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
 
HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
 
HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
 
HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
Kasus Korupsi PT BKS, Kejati Kaltim Sita Rp2,5 Milyar dari Tersangka SR
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Merasa Ditipu Developer PT MAS, Tuntut Kembalikan Uang
Jokowi Akhirnya Laporkan soal Tudingan Ijazah Palsu ke Polisi, 5 Inisial Terlapor Disebut
Polri Ungkap 72 Kasus Destructive Fishing, Selamatkan Kerugian Negara Rp 49 Miliar
3 Anggota Polri Ditembak Oknum TNI AD di Way Kanan Lampung, Menko Polkam Minta Pelaku Dihukum Berat
Tolak Tawaran Jadi Duta Polri, Band Sukatani Akui Lagu "Bayar Bayar Bayar" Diintimidasi
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]