Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Sutan Bhatoegana Dituding Lakukan Pembohongan Publik
Monday 15 Aug 2011 21:45:55

Sutan Bhatoegana (Foto: BerotaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Pernyataan Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana bahwa tersangka kasus dugaan korupsi Nazruddin mengalami turunnya berat badan hingga 18 kilogram dalam dua minggu. Namun, kenyataan kondisi fisiknya tetap sehat dan sama sekali tidak tampak kurus, saat muncul di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/8) malam.

Atas pernyataannya itu, Bhatoeganan dinilai sebagai pembohongan publik. "Jelas sudah terkonfirmasikan pernyataan Sutan Bhatoegana itu melakukan kebohongan publik," kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8).

Penggambaran bahwa Nazaruddin sakit parah untuk meraih simpati publik pun tidak terbukti. Sutan pun pantas dianggap memiliki motif tertentu untuk menarik simpati masyarakat dalam pernyataan tersebut. “Dia juga tidak merasa bersalah sedikit pun. Apalagi dia sebagai penjabat publik, mestinya ada konsekuensi mengenai pernyataan itu," tandas Sebastian.

Dihubungi terpisah, Sutan Bhatoegana mengatakan, semua pihak yang menuduhnya, mestinya bertanya langsung kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Jadi kalau mau permasalahkan saya, silahkan saja. Pokoknya saya katakan itu jujur. Mana ada orang yang berbohong, mau terus tampil di publik," kata dia.

Justru dia menuduh media yang telah 'memplintir’ pernyataannya itu. Dia ngotot bahwa penryataannya itu adalah yang disampikan Nazaruddin kepada saya. Ia pun merasa tidak mengerti pernyataannya mengenai berat badan itu dipermasalahkan sekarang.

Menurutnya, yang ia lakukan hanya mengulangi dan menyampaikan apa yang dialaminya, ketika bertemu dengan Nazaruddin di Singapura. Koleganya ini memang keliatan kumuh. "Saya lalu bertanya, "Zar, macam mana badan mu itu?" tanya Bhatoegana. Nazaruddin pun menjawab,”Bang saya turun 18 kg."

Jika kondisi Nazaruddn saat ini tidak seperti yang digambarkan, hal tersebut semata-mata, karena waktu yang sudah berlalu. Sutan mengaku, kebohongan bukan gaya dan karakternya. "Itu (kebohongan) kan dilarang sama agama, saya tidak mau itu. Kalau saya berslogan mari berpolitik dengan moral dan bermoral dengan politik," ujarnya bersikap seperti tokoh agama.(mic/bie/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]