Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Sutan Bhatoegana Dituding Lakukan Pembohongan Publik
Monday 15 Aug 2011 21:45:55

Sutan Bhatoegana (Foto: BerotaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA-Pernyataan Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana bahwa tersangka kasus dugaan korupsi Nazruddin mengalami turunnya berat badan hingga 18 kilogram dalam dua minggu. Namun, kenyataan kondisi fisiknya tetap sehat dan sama sekali tidak tampak kurus, saat muncul di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/8) malam.

Atas pernyataannya itu, Bhatoeganan dinilai sebagai pembohongan publik. "Jelas sudah terkonfirmasikan pernyataan Sutan Bhatoegana itu melakukan kebohongan publik," kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8).

Penggambaran bahwa Nazaruddin sakit parah untuk meraih simpati publik pun tidak terbukti. Sutan pun pantas dianggap memiliki motif tertentu untuk menarik simpati masyarakat dalam pernyataan tersebut. “Dia juga tidak merasa bersalah sedikit pun. Apalagi dia sebagai penjabat publik, mestinya ada konsekuensi mengenai pernyataan itu," tandas Sebastian.

Dihubungi terpisah, Sutan Bhatoegana mengatakan, semua pihak yang menuduhnya, mestinya bertanya langsung kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. "Jadi kalau mau permasalahkan saya, silahkan saja. Pokoknya saya katakan itu jujur. Mana ada orang yang berbohong, mau terus tampil di publik," kata dia.

Justru dia menuduh media yang telah 'memplintir’ pernyataannya itu. Dia ngotot bahwa penryataannya itu adalah yang disampikan Nazaruddin kepada saya. Ia pun merasa tidak mengerti pernyataannya mengenai berat badan itu dipermasalahkan sekarang.

Menurutnya, yang ia lakukan hanya mengulangi dan menyampaikan apa yang dialaminya, ketika bertemu dengan Nazaruddin di Singapura. Koleganya ini memang keliatan kumuh. "Saya lalu bertanya, "Zar, macam mana badan mu itu?" tanya Bhatoegana. Nazaruddin pun menjawab,”Bang saya turun 18 kg."

Jika kondisi Nazaruddn saat ini tidak seperti yang digambarkan, hal tersebut semata-mata, karena waktu yang sudah berlalu. Sutan mengaku, kebohongan bukan gaya dan karakternya. "Itu (kebohongan) kan dilarang sama agama, saya tidak mau itu. Kalau saya berslogan mari berpolitik dengan moral dan bermoral dengan politik," ujarnya bersikap seperti tokoh agama.(mic/bie/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]