Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Haji
Suryadharma Ali: Tidak Ada Tambahan Kuota Haji
Sunday 09 Sep 2012 00:07:54

Calon Jema'ah haji yang akan Naik Pesawat (Foto: Ist)
SEMARANG, Berita HUKUM - Menteri Agama Suryadharma Ali menyatakan, tidak ada tambahan kuota jemaah calon haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi. "Tahun lalu ada penambahan kuota sebesar 10 ribu orang, namun tahun ini tidak ada tambahan kuota", katanya, usai memberikan kuliah umum di Universitas Wahid Hasyim, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.(8/9).

Menurut dia, penambahan kuota jema'ah calon haji Indonesia yang berangkat ke Tanah Suci sangat bergantung Pemerintah Arab Saudi. Apalagi, jumlah jema'ah haji dari mancanegara juga terus bertambah. "Jema'ah haji dari mancanegara terus bertambah, sementara daya tampung Padang Arafah masih segitu - gitu saja. Tempat di Mina juga masih segitu saja, sehingga sulit untuk menambah kuota haji", katanya.

Keterbatasan kuota jema'ah calon haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi itu membuat masa antrean jema'ah calon haji dari Indonesia yang menunggu saat ini mencapai 15 tahun. "Upaya mempercepat masa antrean jemaah calon haji coba kami lakukan. Namun, semua bergantung Pemerintah Arab Saudi, bergantung kuota", kata Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.

Berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji, ia mengungkapkan pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada jemaah calon haji dari tahun ke tahun, termasuk pelayanan haji pada tahun ini. "Alhamdulillah setiap tahun ada peningkatan pelayanan, salah satunya yang paling mencolok adalah dibebaskannya biaya general service free sebesar 277 dolar AS pada haji tahun ini", ungkapnya.

Peningkatan pelayanan lain, lanjutnya, adalah pelaksanaan manasik haji yang sebelumnya hanya melalui tatap muka, mulai sekarang ini dilakukan pula melalui siaran televisi sebanyak dua kali dalam sepekan. "Manasik haji ini disiarkan melalui TVRI pada pagi hari dua kali dalam seminggu. Kami berharap bisa semakin memberikan pemahaman bagi jema'ah calon haji saat menunaikan ibadah haji", ujar Menag, Demikian seperti yang dikutip dari metrotvnews.com, pada Sabtu (8/9).(mtn/bhc/opn)


 
Berita Terkait Haji
 
Kasus Kuota Haji IKA PMII UI Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum
 
DPR dan Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
 
Abdul Wachid: Pansus Haji untuk Perbaikan, Bukan Politisasi
 
Biaya Haji 2024 Resmi Ditetapkan Rp56 Juta per Jemaah
 
Kesiapan Asrama Haji Banten untuk Jadi Embarkasi 2024 Perlu Dukungan Banyak Pihak
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]