Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
e-KTP
Sukses e-KTP, Camat se-Gorut Terima Penghargaan dari Bupati
Friday 08 Feb 2013 18:43:26

Bupati Gorut, Indra Yasih MH saat menyerahkan Penghargaan kepada Camat se-Gorut, Kamis (7/2).(Foto: BeritaHUKUM.com/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - Nyaris mendekati 100 persen, program perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e–KTP) di Gorontalo Utara yang dilaksanakan Pemerintah Kecamatan dan Desa mendapat apresiasi dari Bupati Gorontalo Utara Indra Yasin MH. Bentuk perhatian tersebut diwujudkan dengan diberikannya bingkisan dan sertifikat kepada seluruh Camat di Gorut, Kamis (7/2).

"Meskipun belum 100 persen, akan tetapi seluruh aparat di Kecamatan dan di desa sudah berpartisipasi menyukseskan program kependudukan dalam hal perekaman e–KTP, dan program perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e–KTP)," kata Bupati.

Bupati meminta seluruh masyarakat wajib KTP yang berjumlah 86.069 harus segera terekam dan memiliki e-KTP. Berdasarkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, saat ini sudah terekam sebanyak 62.434 jiwa dan masih ada 23.635 wajib KTP yang belum terekam.

"Untuk itu saya meminta kepada seluruh kepala desa untuk mendata masyarakatnya yang belum terdata untuk segera melakukan perekaman. Karena KTP manual hanya berlaku sampai 31 Desember tahun 2013," tandas Indra Yasin.(bhc/shs)


 
Berita Terkait e-KTP
 
• MK Sahkan Suket Perekaman e-KTP Sebagai Syarat Pencoblosan Pemilu 2019
 
• Susah Bikin E-KTP, KK, KIA? WhatsApp Aja!
 
• Wacana Penghapusan atau Pengosongan Kolom Agama pada KTP
 
• Demi Memahami Soal Kependudukan Mahasiswa Uncen Dibekali Materi e-KTP
 
• DPR (UU Adminduk) E-KTP Berlaku Untuk Seumur Hidup
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]