Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Sudah Waktunya MA Harus Transparan
Thursday 29 Sep 2011 20:19:06

Gedung Mahkamah Agung (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap ekslusivitas dan ketertutupan Mahmakah Agung (MA) memunculkan tudingan miring masyarakat terhadap lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu. Hal ini terutama dalam pemeriksaan perkara yang ditangani para hakim agung. Mestinya pemeriksaan perkara itu harus dilakukan secara transparan, agar masyarakat kecil pencari keadilan tidak banyak dirugikan atas sikap MA yang tidak terbuka itu.

Atas dasar ini, sudah saatnya dibutuhkab kriteria calon hakim agung ideal yang memiliki sosok berani dan tegas untuk membongkar budaya ketertutupan MA. Budaya tidak tranparan disinyalir sangat rentan dengan transaksi perkara dan antiperubahan. “MA itu misterius. Masyarakat tidak dapat mengakses. MA benar-benar tertutup dan serba rahasia,” kata anggota Komisi III DPR Nudirman Munir di gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9).

Nuansa misterius dan tertutup yang menyelubungi MA itu, imbuh anggota FPG DPR ini, ternyata masih terus dipelihara hingga kini. Padahal, dalam era reformasi ini, semuanya harus dibeberkan secara terbuka, agar masyarakat mengetahui proses pemeriksaan perkara yang diajukan kepada MA. “Saya selalu mencecar calon hakim agung, agar bisa mendobrak budaya MA yang tertutup. Persidangan MA harus dilakukan secara terbuka, setidaknya masyarakat bisa melihat sidang melalui teve, seperti di Pengadilan Tipikor,” ujarnya.

Keterbukaan MA sangat penting, mengingat kuatnya aroma jual-beli perkara. Masyarakat tak pernah tahu apakah betul sidangnya murni tanpa kongkalingkong. Pencari keadilan juga tak pernah tahu bagaimana majelis hakim agung MA dalam memutus perkara, membaca berkas yang begitu tebalnya. “Masyarakat sulit masuk gedung MA. Beda dengan orang berduit yang sangat mungkin berdiskusi perkara dengan hakim agung,” tandasnya.

Nurdirman mengakui telah mengantongi enam nama calon hakim agung yang akan diusulkan dalam rapat Fraksi Golkar untuk diputus sebagai hakim agung. Nama tersebut dipilih berdasarkan latar belakang keahlian hukum dan disesuaikan dengan kebutuhan dalam bidang permasalahan hukum. Nama-nama tersebut adalah Harry Djatmiko, Taqwaddin, Iing Sodikin, Syafrinaldi, Andi Samsun Nganro, dan Gayus Lumbuun.

Menurut mantan pengacara keluarga Cendana itu, Indonesia membutuhkan hakim yang berlatar belakang pengetahuan hukum tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKi), seperti Syafrinaldi. Hakim berlatar belakang hukum agraria, yakni Iing Sodikin. Taqwaddin dan Andi Samsan Nganroe mementingkan pengembalian kerugian negara dari koruptor. Sedankan Gayus Lumbuun sebagai figur yang fair. “Gayus mudah emosi, tapi cepat pula meminta maaf,” jelasnya.(mic/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]