Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Subang Memilih Pemimpin Periode 2013-2018
Monday 09 Sep 2013 18:01:05

Ilustrasi, suasana pemilihan umum.(Foto: Ist)
SUBANG, Berita HUKUM - Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pemilukada) Kab. Subang diikuti oleh enam pasangan calon. Ini didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Subang Nomor: 54/Kpts/KPU-Kab-011.329031/2013 yang menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2013-2018.
Nomor urut 1) Agus Masykur Rosadi S.Si, MM-Asep Rochman didukung oleh PKS dan PAN, Nomor urut 2) Drs.H.Ma'mur Sutisna WD,.M.MPD-Drs.Asep Muslihat, M.Si yang didukung oleh partai Hanura, PPRN, Partai Barnas, PKPI, Partai Kedaulatan, PPN, PPI, Partai Karya Perjuangan, Partai Pelopor, PBB, PBR, Partai Patriot, PKNU, dan PPPI. Pasangan nomor urut 3) K.H.Ahmad Djuanda, M.H-Ade Suhaya yang didukung oleh Partai Demokrat, Pasangan nomor urut 4) H.Ojang Sohandi, S.STP., M.Si-Hj.Imas Aryumbingsih, SE yang didukung oleh PDI-P dan Partai Golkar, sedangkan pasangan nomor urut 5) M.Riza Hanafi N-Drs.Ade Kosasih dan terakhir pasangan nomor urut 6) Atin Supriatin-Nina Nurhayati dari jalur perseorangan.

Dari pantauan di beberapa TPS hingga pukul 11.30 warga yang telah melakukan pemungutan suara mencapai 50%. Hal ini dapat dilihat di TPS 05 Kelurahan Dangder Cicadas RW.03/RT.011, pemilih yang sudah datang sebanyak 286 orang dari jumlah pemilih 420. Dari TPS 04 Kelurahan Dangder Cicadas RW.03/RT.10 pemilih yang sudah datang sekitar 281 dari 335 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk TPS 04 menurut pihak KPPS telah dilakukan penyisiran bagi warganya yang tidak bisa datang ke TPS dikarenakan sakit atau sudah renta, mereka membawa surat suara dan saksi dari calon yang ada untuk melakukan pencoblosan di rumah warga yang sakit atau renta tersebut. Untuk TPS 15 dan 16 di Kecamatan Subang, Kelurahan Karanganyar, Kampung Lejarmana tidak diberikan perlakuan khusus karena warga dianggap dapat datang langsung ke TPS untuk melakukan pemungutan suara. Untuk kesiapan logistik sendiri sudah lengkap dan tidak terdapat kekurangan apapun.

Wilayah kabupaten Subang sendiri terbagi menjadi 30 kecamatan, yaitu Sagalaherang (22.957 DPT), Cisalak (29.598 DPT), Subang (87.401 DPT), Kalijati (49.112 DPT), Pabuaran (46.375 DPT), Purwadadi (42.581 DPT), Pagaden (46.457 DPT), Binong (33.795 DPT), Ciasem (82.966 DPT), Pusakanagara (31.037 DPT), Pamanukan (42.209 DPT), Jalancagak (30.479 DPT), Blanakan (48.004 DPT), Tanjungsiang (33.352 DPT), Compreng (37.740 DPT), Patokbeusi (58.120 DPT), Cibogo (31.018 DPT), Cipunagara (48.495 DPT), Cijambe (30.408 DPT), Cipendeuy (33.799 DPT), Legonkulon (17.915 DPT), Cikaum (38.177 DPT), Serangpanjang (19.324 DPT), Sukasari (30.861 DPT), Tambakdahan (33.209 DPT), Kasomalang (29.426 DPT), Dawuan (30.395 DPT), Pangadeang Barat (27.667 DPT), Ciater (21.005 DPT), dan Pusakajaya (36.047 DPT) dengan total pemilih Laki-laki 569.215 jiwa dan Perempuan 1.149.929 jiwa. Jumlah TPS yang ada sebanyak 2.725 buah.

Pelaksanaan pemilukada Kabupaten Subang bersamaan juga dengan pemilukada di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Garut. Diharapkan seluruh pemilukada yang sedang berlangsung ini menghasilkan pemimpin yang akan membawa kejayaan bagi daerahnya serta proses pemilukada ini berjalan dengan aman dan damai.(ldy//kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]