Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kemensos
Soroti Program BST Kemensos saat PPKM Darurat, Aleg PKS: Mensos Melampaui Kewenangan!
2021-07-06 08:10:59

JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf mengatakan, pihak Komisi VIII DPR tidak pernah diajak bicara terkait rencana pemberian bantuan sosial tunai (BST) selama PPKM Darurat.

Akibatnya, Kemensos dinilai telah melampaui kewenangan terkait rencana pemberian BST tersebut.

"Komisi VIII DPR RI belum pernah diajak bicara terkait bantuan tunai atau BST yang sedianya sudah selesai pada bulan Juni ini. Sebelumnya, kita ketahui bahwa Mensos Risma sempat menyatakan bahwa BST hanya sampai April, tetapi kita bersikeras dorong supaya tetap ada sehingga akhirnya diperpanjang sampai bulan Juni. Kendati begitu, untuk penyaluran BST selama PPKM Darurat ini, tentunya kebijakan Mensos harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR," ungkap Bukhori, Senin (5/7).

Ketua DPP PKS ini menyebut Komisi VIII memiliki kewenangan pengawasan dan anggaran. Maka semestinya diajak konsultasi dulu oleh Mensos Risma lantaran akan ada realokasi anggaran jika BST itu dicairkan untuk masyarakat. Dia menyebut jika benar akan ada bansos berupa BST yang dibagikan berdasarkan refocusing atau realokasi, maka Mensos melampaui kewenangannya karena mengabaikan kewenangan DPR Komisi VIII khususnya soal anggaran.

"Karena harus melakukan realokasi anggaran, sementara Komisi VIII belum diajak bicara mengenai BST. Jadi, menurut hemat saya jika benar BST yang dibagikan akan Mensos Risma berasal dari refocusing dan realokasi, maka tindakan ini melampaui kewenangan. Pasalnya, menteri menetapkan anggaran tanpa persetujuan DPR," ujarnya.

Anggota Komisi Sosial ini sesungguhnya mendukung penyaluran BST dengan segera kepada masyarakat mengingat bantuan untuk masyarakat itu penting. Dirinya juga tidak mempersoalkan terkait besaran BST yang direncanakan senilai Rp 300 ribu per bulan. Namun, menurutnya pelaksanaan itu semua harus sesuai mekanisme undang-undang (UU).

"Saya tegaskan, bantuan bagi masyarakat miskin itu penting dalam situasi ini. Akan tetapi, mekanisme UU juga harus dihormati dan dilaksanakan. Persoalannya bukan terletak pada programnya, tapi prosedurnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah bakal menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan akan ada bantuan sosial tunai (BST) yang bakal diberikan kepada warga. Mensos Risma menyatakan bantuan untuk bulan Mei dan Juni rencananya akan cair paling lambat pekan depan dengan nominal sebesar Rp 600 ribu untuk dua bulan (Mei dan Juni) sekaligus.(PKS/bh/sya)


 
Berita Terkait Kemensos
 
HNW Menyayangkan Melemahnya Program Perlindungan Sosial Pemerintah di Tahun 2023
 
HNW Kritisi Penghapusan Ditjen Penanganan Fakir Miskin
 
Tugas Utama Berantas Kemiskinan, Bukan Hapus Ditjen Fakir-Miskin di Kemensos
 
Kejadian Lagi di Lombok, Risma Marah-marah dan Adu Mulut dengan Warga yang Menuntut Bansos
 
Soroti Kinerja Kemensos, Bukhori: Negara Mesti Hadir Melindungi Anak Yatim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]