Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Presiden
Sikap Resmi Megawati: Tolak Wacana Presiden 3 Periode
2021-06-29 13:19:46

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sangat tegas tidak setuju dengan wacana presiden tiga periode.

Sikap resmi Megawati ditunjukkan dengan penugasan kader PDIP Perjuangan di MPR yang hanya memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara).

Politikus senior PDIP Prof Hendrawan Supratikno mengatakan, sikap tegas Megawati menolak wacana presiden tiga periode sudah dijelaskan oleh Wakil Ketua MPR RI fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah.

"Sudah dijelaskan Mas Ahmad Basarah sebagai Wakil Ketua MPR, yang diberi tugas untuk mendorong Amandemen terbatas UUD 1945. Intinya, tidak ada penugasan untuk mengkaji masa jabatan Presiden," kata Hendrawan kepada Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Senin (28/6).

Hendrawan menegaskan, PDI Perjuangan melalui kadernya di MPR RI hanya menugaskan agar memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara).

"Tidak ada penugasan untuk mengkaji masa jabatan Presiden. Yang ada adalah memasukkan kewenangan MPR untuk menetapkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara)," demikian Hendrawan.

Wacana Presiden tiga periode disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari.

Bahkan ia menjadi penasehat kelompok relawan Sekretaris Nasional Jokowi-Prabowo 2024.

Argumentasi politik Qodari, dengan jabatan Jokowi 3 periode polarisasi masyarakat akibat Pilpres tidak akan terjadi lagi seperti pemilu 2019.

Bahkan dalam keyakinan Qodari, hanya dengan mengkawinkan Jokowi-Prabowo berbagai gesekan politik akan dapat dicegah.

Berbagai gesekan yang terjadi di Pilpres 2019 di anataranya golongan cebong terafiliasi pendukung Jokowi dan kampret yang teradiliasi pendukung Prabowo.(RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Presiden
 
• Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
 
• Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
 
• HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
 
• HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
 
• HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]