Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

Sikap PKS Terlalu Kekanak-kanakan
Saturday 15 Oct 2011 22:01:46

Massa pendkung PKS dalam kampanye 2009 llau (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sikap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang ingin menarik empat menterinya, bila salah satu menteri dicopot merupakan sikap kekanak-kanakan. Partai ini tidak dewasa dalam berpolitik. Selain itu, partai tersebut juga tidak memahami konstitusi.

“Ancaman PKS itu merupakan sikap kekanak-kanakan. Politik yang mereka perlihatkan sama sekali tidak dewasa. Bagaimana akan besar, kalau sikapnya masih seprti itu?” kata pengamat politik Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/10).

Menurut dia, PKS juga tidak paham konstitusi. Mereka sepertinya lupa bahwa sistem negara RI adalah presidensial. Presiden punya hak prerogatif untuk menentukan menteri. Kekuasaan bukan pada partai politik koalisi, tetapi pada kebijakan presiden.

“Sungguh aneh partai yang berjargon bersih dan peduli ini haus akan kekuasaan. Sikap tersebut tidak mencerminkan PKS sebagai partai Islam. Presiden SBY harus berani mengganti menteri PKS, karena mereka tidak bekerja maksimal. Jangan takut dengan ancaman,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, PKS selalu menggunakan pola komunikasi menekan dan menakut-nakuti Presiden SBY. Cara komunikasi politik seperti ini tidak sehat, karena sifatnya mengancam dan tidak mencerminkan pengakuan terhadap hak prerogatif persiden untuk menentukan menteri.

Bahkan, kata Iberamsjah, sikap mendua seperti itu merusak sistem ketatanegaraan Indonesia, karena memperlemah sistem presindesial. "Presiden punya hak penuh untuk reshuffle. Mengapa harus takut dengan ancaman dari PKS? Pecat saja semua menteri PKS yang tidak tidak baik itu,” imbuhnya.(mic/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]