Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Sidang Putusan Perselisihan Pemilukada Kabupaten Puncak
Tuesday 26 Mar 2013 16:49:23

Sebagian pengunjung sidang, (26/3) mengikuti jalannya persidangan di luar ruang sidang.(BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setelah melalui serangkaian persidangan, Mahkamah Konstitusi akhirnya akan menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Puncak tahun 2013, Selasa (26/3).

Para pemohon dengan perkara nomor 18/PHPU.D-XI/2013 ini adalah Elvis Tabuni SE dan T.E.A Hery Dosinaen SIP (nomor urut 5). Pemohon mempermasalahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Puncak nomor 8 tahun 2013 tentang penetapan pasangan calon walikota dan wakil kabupaten Puncak terpilih tahun 2013 tanggal 25 Februari 2013, berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Puncak oleh KPU kabupaten Puncak tanggal 23 Februari 2013.

Menurut pemohon, formulir model DA 1-KWK.KPU dari distrik Pogoma dan distrik Ilaga yang dijadikan dasar penghitungan suara pada saat pleno rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon ditingkat kabupaten Puncak oleh termohom bukanlah formulir yang sebenarnya karena dalam formulir asli ketua PPD tidak ikut menandatangani dikarenakan terlambat disampaikan ke kantor KPU kabupaten Puncak.

Pemohon menganggap bahwa apabila formulir model DA 1-KWK.KPU dari distrik Pogoma dan distrik Ilaga yang asli disertakan dalam rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara pasangan calon ditingkat kabupaten Puncak oleh termohon maka sesungguhnya pemohon yang seharusnya memperoleh suara terbanyak.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]