Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Sidalih Jamin Transparansi dan Akurasi Data Pemilih
2017-11-10 06:25:12

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menegaskan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk menjamin transparansi dan akurasi data pemilih pemilihan dan Pemilu.

Transparansi tersebut untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu melalui aplikasi yang dibangun oleh KPU dan bisa diakses oleh publik. Selain transparansi, juga untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu.

Hal tersebut disampaikan Arief saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sidalih dalam rangka pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2018 semakin berkualitas, Selasa (7/11) di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Jakarta.

“Saat ini ada Sipol yang dicaci maki saat dibuka hanya untuk parpol, tetapi sekarang semua sudah dibuka ke publik. Semua bisa melihat hasil pendaftaran parpol, ada yang lengkap dan ada yang tidak lengkap dokumennya. Sekarang semua apresiasi dan support KPU,” tutur Arief.

Pada pilkada DKI Jakarta tahun 2017 yang lalu, tambah Arief, hasil perolehan suara pada putaran I sudah bisa diunggah di Situng KPU dengan waktu 2x24 jam, kemudian pada putaran II, hanya butuh waktu 1x24 jam. Publik bisa mengakses Situng tersebut dan semua meyakini itu, hal tersebut dibuktikan tidak ada yang menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan mereka memberikan selamat kepada KPU.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Datin Sumariyandono menyampaikan tujuan bimtek ini untuk menyamakan pemahaman pengoperasian sidalih, mengurangi potensi kesalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih, dan memfasilitasi seluruh peserta dalam mengoperasikan aplikasi sidalih versi II yang merupakan penyempurnaan versi sebelumnya.

Peserta bimtek ini dari 17 provinsi dan 381 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada yang terdiri dari komisioner divisi data pemilih dan admin/operator sidalih yang berjumlah total 796 peserta. Bimtek ini digelar dalam tiga gelombang dalam tiga hari dari tanggal 07 – 09 November 2017.(Arf/red/KPU/bh/sya).


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]