Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Sidalih Jamin Transparansi dan Akurasi Data Pemilih
2017-11-10 06:25:12

JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman menegaskan aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk menjamin transparansi dan akurasi data pemilih pemilihan dan Pemilu.

Transparansi tersebut untuk membangun kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu melalui aplikasi yang dibangun oleh KPU dan bisa diakses oleh publik. Selain transparansi, juga untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu.

Hal tersebut disampaikan Arief saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Sidalih dalam rangka pemutakhiran data pemilih pada penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2018 semakin berkualitas, Selasa (7/11) di Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Jakarta.

“Saat ini ada Sipol yang dicaci maki saat dibuka hanya untuk parpol, tetapi sekarang semua sudah dibuka ke publik. Semua bisa melihat hasil pendaftaran parpol, ada yang lengkap dan ada yang tidak lengkap dokumennya. Sekarang semua apresiasi dan support KPU,” tutur Arief.

Pada pilkada DKI Jakarta tahun 2017 yang lalu, tambah Arief, hasil perolehan suara pada putaran I sudah bisa diunggah di Situng KPU dengan waktu 2x24 jam, kemudian pada putaran II, hanya butuh waktu 1x24 jam. Publik bisa mengakses Situng tersebut dan semua meyakini itu, hal tersebut dibuktikan tidak ada yang menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan mereka memberikan selamat kepada KPU.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan dan Datin Sumariyandono menyampaikan tujuan bimtek ini untuk menyamakan pemahaman pengoperasian sidalih, mengurangi potensi kesalahan dalam proses pemutakhiran data pemilih, dan memfasilitasi seluruh peserta dalam mengoperasikan aplikasi sidalih versi II yang merupakan penyempurnaan versi sebelumnya.

Peserta bimtek ini dari 17 provinsi dan 381 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada yang terdiri dari komisioner divisi data pemilih dan admin/operator sidalih yang berjumlah total 796 peserta. Bimtek ini digelar dalam tiga gelombang dalam tiga hari dari tanggal 07 – 09 November 2017.(Arf/red/KPU/bh/sya).


 
Berita Terkait KPU
 
• Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
• Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
• Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
• Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
• MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]