Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Siapkan 'Sidalih', KPU Diingatkan Jangan Ada Manipulasi Data
Tuesday 05 Mar 2013 23:20:34

Ketua Bappilu PAN, Viva Yoga Mauladi.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - KPU menyiapakan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih) sebagai sistem IT dalam penyusunan daftar pemilih. Ketua Bappilu PAN, Viva Yoga Mauladi, mengingatkan KPU soal manipulasi data yang mungkin dilakukan oleh pelaksanaan internal.

Viva Yoga Mauladi atau Mas Yoga adalah pria kelahiran Lamongan, 30 Mei 1968. Pria yang berasal dari Lamongan, Jawa Timur ini mengawali karir politiknya bersama HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), dan akhirnya bisa membawanya ke kancah politik nasional, sebagai anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PAN. Dan kini juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPP PAN.

"Soal sistem daftar pemilih, Sidalih. Tujuannya ingin melakukan update atau respon terhadap rumusan yang dilakukan KPU dengan melibatkan partisipasi pemilih dalam meningkatkan kualitas DPT," kata Viva Yoga Mauladi, dalam diskusi "Sinkronisasi DP4 dan Penetapan Derah Pemilihan" di Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Jumat (1/3).

"Pesan saya, penggunaannya jangan ada unsur moral hazard (bahaya moral), karena untuk manipulasi melalui teknologi sangat dimungkinkan," lanjut pria kelahiran Kota Lamongan 30 Mei 1968 ini.

Selain itu, KPU perlu juga memastikan sistem teknologi yang dibuat itu aman dari kejahatan IT. Ia mengusulkan diadakan uji produk terhadap sistem IT yang digunakan KPU dalam tahapan Pemilu.

"Perlu ada uji produk terhadap sistem IT yang digunakan KPU. Beberapa kawan yang terlibat aktif di teknologi menyatakan memang luar biasa kejahatan melalui teknologi, ini tidak boleh terjadi di KPU," ucapnya.

Meski demikian, seperti yang dikutip dari detik.com, ia mengapresiasi upaya yang dilakukan KPU dengan mengembangkan sistem teknologi informasi. Namun selain keamanan dalam sistem IT, juga perlu diperhatikan integritas pelaksananya.

"Kita sangat senang KPU menunjukkan kualitas yang sangat baik. Jangan sampai kemudian pemilu sebagai sarana demokrasi dicederai pelaksana yang tidak punya integritas. Kami percaya dengan periode sekarang akan bisa dihasilkan sistem dan mekanisme dalam penetapan pemilu yang berkualitas," tutupnya.(dtk/bhc/sya)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]