Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 

Serang Kantor Koran, Tiga Pria Diadili
Tuesday 15 Nov 2011 22:30:52

Aksi unjuk rasa memprotes koran Denmark, Jylllands-Posten yang menggambar Nabi Muhammad (Foto: AP Photo)
OSLO (BeritaHUKUM.com) – Pengadilan atas tiga pria yang dituduh merencanakan serangan ke kantor koran yang memuat karikatur Nabi Muhammad mulai digelar di Oslo, Norwegia, Selasa (15/4). Ketiganya menghadapi dakwaan berkonspirasi melakukan serangan teroris dan memiliki bahan-bahan yang digunakan untuk membuat bahan peledak.

Namun, seperti dilansir BBC, Selasa (15/12), Mikael Davud, Shawan Sadek Said Bujak, dan David Jakobsen mengaku tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan kepada mereka. Namun, jaksa penuntut mengatakan, ketiga pria yang tinggal di Norwegia itu merencanakan serangan atas koran Denmark, Jylllands-Posten, dan kartunis yang menggambar Nabi Muhammad, Kurt Westergaard.

Rencana tersebut, tambah jaksa, sudah disetujui Al Qaida di Pakistan, tempat Mikael Davud mendapat pelatihan untuk membuat bom antara November 2008 hingga Juli 2010. "Ini menambah beratnya kasus ini karena ada dimensi internasionalnya.

Kenyataan bahwa organisasi teroris internasional mengalihkan pandangan ke Eropa utara adalah hal yang menghawatirkan dan memperlihatkan ini bukan sekedar permainan anak-anak,” kata jaksa penuntut, Geir Evanger kepada kantor berita AFP.

Ketiga tersangka ditangkap bulan Juli 2010 karena mengumpulkan bahan-bahan untuk membuat bom di tempat tinggal Bujak. Davud dan Bujak berada dalam tahanan sejak ditangkap namun David Jakobsen -yang secara suka rela menghubungi polisi- tidak ditahan.

Baik Davud dan Bujak mengaku memang merencanakan sebuah serangan namun dengan sasaran yang berbeda. Davud -yang berasal dari suku Uighur di Cina- mengatakan ingin menyerang yang berkaitan dengan kepentingan pemerintah Cina.

Sementara Bujak mengaku rencananya masih kabur sehubungan dengan serangan atas kantor Jyllands-Posten dan kartunis Kurt Westergaard. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jylland-Posten pada tahun 2005 menerbitkan 12 kartun Muhammad yang dibuat oleh Westergaard, dan pemuatan kartun itu memancing kemarahan umat Islam di sejumlah negara.

Pengadilan atas ketiga pria ini digelar tak sampai dua minggu setelah kantor majalah satiris Prancis, Charlie Hebdo, diserang dengan bom molotov karena menerbitkan edisi dengan Nabi Muhammad sebagai pemimpin redaksi tamu.(bbc/sya)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]