Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 

Seorang Pegawai KPK Miliki Rekening Mencurigakan
Monday 20 Feb 2012 18:00:44

Ketua PPATK Muhammad Yusuf (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan adanya transaksi mencurigakan dalam rekening milik seorang pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya staf KPK, tapi sejumlah PNS, hakim, jaksa dan polisi juga terdeteksi melakukan transaksi mencurigakan.

"Hasil analisis PPATK mengklasifikasikan berdasarkan profil terlapor hingga Januari 2012, ditemukan transaksi mencurigakan terhadap 707 PNS di bawah usia 45 tahun terdapat 233 rekening dan di atas 45 tahun sebanyak 474 hasil analisis. Sedangkan Polri 89 rekening, jaksa 12 rekening, hakim 17 rekeing, KPK satu rekening, dan DPR 65 rekening,” kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/2).

Temuan yang cukup mengejutkan itu, lantas dipertanyakan sejumlah anggota Komisi III DPR. Mereja meminta PPATK menyebutkan identitas kepemilikan rekening tersebut. "Kami perlu penjelasan, mengenai pegawai KPK yang diduga melakukan transaksi mencurigakan. Kalau tidak sebut nama, kami tidak tahu apakah di level pimpinan, penyidik atau staf," ujar anggota Fraksi Partai Golkar DPR Bambang Soesatyo.

Selain pegawai KPK, Komisi III DPR juga menanyakan identitas pemilik rekening mencurigakan tersebut. Mereka juga meminta PPATK menyebutkan pemilik rekening mencurigakan dari unsur jajaran jaksa, polisi dan anggota legislatif. Namun, hal ini ditolak Ketua PPATK M Yusuf. Alasannya, laporan ini hanya akan diberikan kepada institusi penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti .

“Kami masih belum bisa memberitahukan secara rinci, karena PPATK juga masih menganalisa lebih mendalam. Kami tidak berniat untuk menutupi, tetapi kami sedang menganalisa lebih lanjut, dan nantinya akan kami laporkan kepada institusi penagak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan kami ini,” jelas mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.

Bahkan, setelah rapat tersebut berakhir,Yusuf juga enggan memberikan identitas pemilik rekening gemuk tersebut. "Pokoknya, ada Jendral, ada pegawai biasa. Yah semuanya yang terindikasi lah memiliki rekening yang mencurigakan ini. Kami tak bisa sembarangan mempublikasikan identitas pemilik rekening, karena ada aturannya dalam UU," ujar dia kepada wartawan.

Saat ditanya soal adanya ancaman terkait kepemilikan rekening tersebut, Yusuf denan tegas menyatakan tidak ada. "Tidak ada acaman dari pihak mana pun. Kami hanya saja sedang menyelidiki temuan ini. Tidak ada masalah dengan pihak-pihak yang memiliki rekening mencurigakan itu," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, PPATK hingga Januari 2012 ini, sudah menyerahkan 1.890 laporan hasil analisis kepada institusi penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Sebanyak 1.478 laporan merupakan langkah proaktif dari PPATK dan sisanya merupakan laporan permintaan penyidik.(bhc/biz)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]