Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Sengketa Pemilukada Subulussalam: Saksi Pemohon Kembali Ungkap Keterlibatan Aparat Pemerintahan
Wednesday 11 Dec 2013 12:01:30

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BH/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Panel Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Harjono kembali melanjutkan sidang pemeriksaan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Subulussalam, Selasa (10/12) sore, di Ruang Sidang Panel MK.

Pada kesempatan tersebut, Panel Hakim telah memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 4 Asmaudin - Salihin (Perkara No. 185/PHPU-XI/2013). Sebelumnya, MK juga telah memeriksa saksi dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 Affan Alfian - Pianti Mala (Perkara No. 184/PHPU-XI/2013).

Dalam kesaksiannya, para saksi Pemohon kembali mengungkapkan berbagai kecurangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh Pasangan Calon Terpilih Merah Sakti – Salmaza (Pihak Terkait). Antara lain saksi Pemohon menerangkan bahwa adanya keterlibatan aparat pemerintahan dalam memenangkan Pihak Terkait, pemilih di bawah umur, pemilih yang mencoblos lebih dari sekali, dan money politic.

Menurut saksi Zulkifli Berutu, dirinya telah dipaksa atau setidaknya diarahkan oleh atasannya yakni Kepala Kesbangpolinmas, Asbi, untuk memenangkan Pihak Terkait. Menurutnya, perintah tersebut tidak hanya untuk dirinya sendiri saja, namun juga untuk teman-teman sekantornya yang berkerja di tampat yang sama. Bahkan, dirinya juga diminta untuk mengarahkan keluarganya untuk memilih Pasangan Nomor Urut 3 Merah Sakti – Salmaza.

“Kamu kan sudah bekerja di kantor ini, uang kamu dari sini, honor kamu dari sini, jajan bahkan rokok kamu juga dari sini. Jadi saya tekankan kepada kamu, kamu wajib memilih nomor 3. Apabila kamu tidak memilihnya jangan haraplah kamu bekerja disini lagi 2014 yang akan datang,” tutur Zulkifli menirukan ucapan atasannya itu.

Selain itu, saksi Tamrin, mengaku telah menyaksikan adanya pemilih di bawah umur. Menurutnya, pemilih tersebut lahir pada tahun 1997 berdasarkan pada ijazah sekolahnya, bukan kelahiran 1995 sebagaimana tertera pada Daftar Pemilih Tetap. “Saya melihat pemilih di bawah umur atas nama Amri Barat di TPS 1 Desa Jambi Baru,” tegasnya. Dia mengetahui identitas pemilih tersebut karena merupakan tetangga dari orangtuanya.

Setelah memeriksa saksi Pemohon, selanjutnya Panel Hakim akan memeriksa saksi dari Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam (Termohon) dan saksi Pihak Terkait pada Rabu (11/12) pagi, di Ruang Sidang Gedung MK.(ddi/mk/bhc/rby)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]