Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BPJS
Senator: Problematika BPJS Kesehatan
Saturday 14 Nov 2015 15:57:50

Senator asal Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc saat acara.(Foto: BH/shs)
GORONTALO, Berita HUKUM - “Telah bergulirnya program BPJS kesehatan hingga dengan saat ini, ternyata masih didera 3 masalah utama. Yakni, perihal kepesertaan, biaya operasional dan pelayanan. Hal yang paling mendasar dan seringkali menimbulkan polemik ialah kepesertaan, dimana sampai detik ini BPJS Kesehatan telah mengeluarkan 2 macam kartu yang berbeda,” jelas Senator asal Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bahmid, Lc baru-baru ini di Gorontalo.

Abdurrahman mengatakan, Kartu yang pertama didominasi dengan logo BPJS Kesehatan serta Jaminan Kesehatan nasional, sementara kartu yang kedua bertuliskan kartu Indonesia sehat dengan logo dan tulisan BPJS Kesehatan dengan ukuran lebih kecil.

Menurutnya, ini bukan membahas masalah ukuran logo atau kartu, namun kenyataan dilapangan memang mengatakan demikian, perbedaan kedua kartu tersebut cenderung menimbulkan diskriminasi pelayanan.

“Pemegang kartu KIS (Kartu Indonesia Sehat) merupakan warga miskin yang iuranya di tanggung pemerintah. Bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan peserta mandiri saja seringkali mendapat pelayanan yang kurang memuaskan apalagi mereka yang memegang kartu KIS?,” urainya.

Tentu, kata mantan legislator DPRD Provinsi Gorontalo ini, miris jika berobat menggunakan kartu KIS disandingkan dengan Kartu BPJS Kesehatan lebih parah lagi jika disandingkan dengan mereka yang menggunakan Asuransi swasta /premium. Tentu mendapat perlakuan berbeda meski tak tampak secara terang-terangan.

Lanjutnya, tidak seimbangnya antara klaim dari ribuan fasilitas kesehatan dengan iuran premi yang diterima oleh BPJS Kesehatan, sehingga sampai tahun ini BPJS kesehatan masih mengalami defisit anggaran sebesar 6 triliun rupiah. Hal ini dikarenakan perilaku curang beberapa peserta yang hanya mendaftar dan membayar BPJS kesehatan ketika sedang sakit dan tidak meneruskan membayar ketika sudah sembuh.

“Padahal biaya yang telah dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk penyakit yang di deritanya belasan bahkan ratusan juta rupiah. Harapan kita masyarakat sadar jika mereka telah mendaftar sebagai peserta BPJS kesehatan, secara rutin membayar iuran meski sudah sembuh. Semoga pihak BPJS kesehatan dengan pakar –pakar asuransi menemukan sistem yang bisa mengurangi kecurangan tersebut, terlebih bisa meniadakanya,” pungkas Abdurrahman Abubakar Bahmid.(bh/shs)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]