Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Afghanistan
Sekilas tentang pemimpin Taliban Hibatullah Akhundzada
2016-05-26 08:06:47

Hibatullah Akhundzada menjabat sebagai ketua semacam dewan syariat Taliban dalam 15 tahun terakhir.(Foto: Istimewa)
AFGHANISTAN, Berita HUKUM - Pemimpin baru Taliban di Afghanistan, Hibatullah Akhundzada, dikenal sebagai penganut garis keras yang bisa diterima oleh para anggota kelompok tersebut.

Hibatullah Akhundzada ditunjuk menjadi pemimpin baru menggantikan Mullah Mansour yang tewas dalam serangan pesawat tak berawak (drone) Amerika Serikat di Pakistan.

Meski relatif bisa diterima di kalangan anggota, terpilihnya Hibatullah Akhundzada dinilai tidak akan serta merta menyatukan faksi-faksi yang bertikai di dalam tubuh Taliban.

Hibatullah Akhundzada pernah menjadi sebagai deputi pemimpin Taliban dan berasal dari daerah di Provinsi Kandahar dan pernah menjabat sebagai ketua semacam dewan syariat Taliban dalam 15 tahun terakhir.

Ketika Taliban berkuasa ia adalah hakim senior di mahkamah militer.

Hibatullah Akhundzada memakai gelar Mawlawi, status yang lebih tinggi dari mullah, yang mengisyaratkan ia adalah pemimpin agama, bukan panglima militer.

Diperkirakan berusia 55 tahun, dia menghabiskan banyak hidupnya di dalam wilayah Afghanistan dan hanya sedikit sekali melakukan perjalanan ke luar negara itu.

Namun Hibatullah -yang dalam Bahasa Arab berarti 'pemberian Tuhan'- disebut memiliki hubungan yang erat dengan Quetta Shura, yaitu para pemimpin Taliban Afghanistan yang berpangkalan di kota Quetta, Pakistan.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Afghanistan
 
Afghanistan: Eks Presiden Ghani Minta Maaf Kabur ke Luar Negeri Demi 'Selamatkan Kabul dan 6 Juta Penduduknya'
 
Afghanistan: Qatar dan Turki Memberi Jalan Bagi Taliban untuk Unjuk Gigi di Panggung Dunia
 
Kesepakatan Taliban dan Trump yang Menjadi Kunci Kelompok Ini Menguasai Kembali Afghanistan
 
Afghanistan: Perang Selama 2 Dekade, Berikut Fakta-faktanya dalam 10 Pertanyaan
 
Biden Janji Bantu Afghanistan secara Berkelanjutan di Tengah Penarikan Pasukan AS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]