Dalam" /> BeritaHUKUM.com - Sejumlah Pihak Desak Agar Moratorium Dilanjutkan

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 
Hutan
Sejumlah Pihak Desak Agar Moratorium Dilanjutkan
Monday 06 May 2013 21:48:01

Hutan.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Moratorium hutan akan berakhir pada 20 Mei 2013. Sejumlah pihak mendesak agar moratorium lebih dari sekedar dilanjutkan.

"Untuk mencapat target reduksi emisi 26-41 persen, cakupan dari moratorium perlu diperluas," ungkap Jonas Busch dari Conservation International (CI).

Dalam diskusi yang digelar World Resources Institute di Jakarta pada Senin (6/5), Busch mengungkapkan bahwa perluasan moratorium tidak hanya mendukung tata kelola hutan yang lebih baik tetapi juga membantu mengurangi emisi.

Menurut kajian CI, moratorium mampu mengurangi emisi akibat deforestasi di hutan primer dan gambut sebesar 8,3 persen. Jika diperluas mencakup kawasan hutan sekunder, penurunan mencapai 9 persen. Sementara, jika memperluas ke penebangan, penurunan mencapai 9,6 persen.

Sementara, Giorgio Budi Indrarto dari Forest Watch Indonesia mengutarakan bahwa moratorium tidak bisa hanya berlanjut hanya seperti saat ini.

"Kalau berlanjut harus ada review izin. Izin yang ada dibenahi dulu. Selain itu juga memimalisasi pengecualian dan melakukan penguatan substansi moratorium," katanya, seperti dikutip dari kompas.com.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Jojo itu mengungkapkan bahwa moratorium tidak bisa ditarget berdasarkan waktu. Namun harus berbasis sesuatu yang bisa dicapai. Hal ini harus diperhatikan bila moratorium nanti berlanjut.

"Perpanjangan moratorium tidak akan efektif tanpa pembaharuan kebijakan terkait moratorium itu sendiri," kata Jojo.

Yani Saloh, Asisten Staf Khusus Kepresidenan Bidang Perubahan Iklim mengatakan bahwa Instruksi Presiden no 10 Tahun 2011 tidak bisa dilanjutkan. Jika moratorium dilanjutkan, maka harus diterbitkan Inpres baru dan hanya berlaku hingga Oktober 2014, akhir masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.(kmp/bhc/rby)


 
Berita Terkait Hutan
 
Uni Eropa Sahkan UU Anti-Deforestasi, Pemerintah Indonesia Mesti Berbenah
 
Tak Hanya Identifikasi dan Pendataan, Ansy Lema Minta KLHK Tindak Tegas Pelaku Perusakan Hutan
 
Cegah Kerusakan Hutan, Pengelolaan Hutan yang Lestari Harus Jadi Prioritas
 
Perlu Penguatan Peran Negara dalam Perlindungan Kawasan Hutan
 
Walhi: 427.952 Hektar Hutan Kalimantan Jadi Konsesi di Era Jokowi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]