Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 

Sebelas Tahun Lagi, Hutan Sumatera Bakal Hilang
Thursday 03 Nov 2011 00:58:51

Ilustrasi hutan kawasan konservasi yang rusak (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) - Salah satu Lembaga PBB, Unesco memasukkan hutan tropis Sumatera kedalam daftar situs dunia yang terancam dalam Bahaya. Hal ini ditetapkan pada 22 Juni 2011 lalu, dalam pertemuan World Heritage Comitee yang berlangsung di Paris.

Dalam pertemuan tersebut, seperti dikutip situs Global Forest Watch, Unesco menambahkan hutan hujan tropis di Sumatera dalam daftar Situs Dunia Yang Terancam dalam Bahaya (List of World Heritage in Danger).

Berdasarkan data PBB, menyebutkan pada 2000-2005, rata-rata per hari 5,1 km2 hutan Indonesia hilang atau rusak. Sehingga pada 2007, PBB meramalkan bila hal itu terus berlanjut pada 2022 nanti, berarti hutan di Sumatera akan segera punah.

Saat ini, sudah sebelas negara yang hutannya terancam. Negara tersebut, yakni Afghanistan, Belize, Afrika, Cili, Colombia, Kongo, Mesir, Ethopia, Georgia, Iran, Irak, Yerusalem, Madagascar, Nigeria, Pakistan, Philipina, Senegal, Serbia, Tanzania, Amerika Serikat, Venezuela. Sedangkan yang baru-baru ini adalah Honduras juga Indonesia.

Sebenarnya, hal tersebut bagi Indonesia bukanlah hal yang mengheboh. Pasalnya, pada 2008 lalu, Guninnes World Records pernah memberikan penghargaan kepada negeri ini sebagai perusak hutan tercepat didunia, Namun pada tahun 2010 Laporan state of word forest dan FAO meyebutkan Indonesia menempati peringkat ke-2 dari 10 negara dengan laju kerusakan tertinggi di dunia.


Seperti diketahui, hutan tropis yang memiliki luas puluhan juta hektare itu, merupakan kawasan bagi 10.000 spesis tanaman, 200 spesies mamalia dan 580 jenis burung. Namun, semuanya itu terncam punah, mengingat banyaknya perusahaan membuka hutan untuk dijadikan perkebunan sawit, pengolahan kertas, pertambangan, pebalakan liar dan sebagainya. (gfw/biz)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]