Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Satpam Kampus Otaki Pembobolan Brangkas
Monday 18 Jul 2011 23:53:

JAKARTA-Pagar makan tanaman, inilah yang menimpa Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Aksi pembobolan brankas, ternyata didalangi seorang petugas pengamanan (satpam) setempat, Saepul Rochman yang akrab dipanggil Ipul. Dengan bantuan sejumlah temennya, dia berhasil membobol isi brangkas di ruang administrasi Program Pascasarjana (PPS) UNJ hingga Rp 210 juta lebih.

Aksi ini direncanakan 20 hari sebelum melakukan pembobolan brankas yang terletak di Gedung PPS Kampus A UNJ Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur. Ipul memberikan gambaran serta kondisi gedung kepada temannya, Miyo Wahyudianto. Kantor yang dijaga Ipul ini, menyimpan uang senilai Rp 2 miliar. Setelah itu, Ipul pun mengajak Miyo untuk mencuri uang tersebut. Miyo langsung menyanggupi keinginan Ipul. Miyo pun merekrut teman-temannya, Ratno, Mustakim, Sutejo, dan Han.

Pembobolan ini sudah direncanakan dengan matang. Ipul meminta kepada Miyo untuk mencari orang yang dapat membuka brankas, karena uang tersebut ada di dalam brankas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Herry Rudolf Nahak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/7).

Setelah Miyo dan temen-temannya menyusun rencana dan melakukan survei lokasi beberapa kali yang dipandu Ipul, pada hari yang telah ditentukan mereka pun berkumpul untuk melancarkan aksi tersebut. Miyo, Ratno, Mustakim, Yono, dan Han berkumpul di Hotel Cibitung Indah, Kamis (30/6) lalu, sebagai persiapan akhir sebelum melakukan tindak kejahatan itu. Selanjutnya, mereka menjemput Ipul di rumahnya yang terletak di Mekarsari, Cimanggis Depok, hari itu juga pukul 21.00 WIB.

Tepat tengah malam setelah Ipul dan kawan-kawan lengkap, mereka pun langsung meluncur ke Gedung PPS UNJ dengan menggunakan mobil Avanza Hitam. Setibanya di lokasi, Jumat (1/7) pukul 00.30 WIB, pelaku yang terdiri Miyo, Ratno, Mustakim, Han, dan Yono turun dipinggir jalan Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur, tak jauh dari gedung PPS UNJ, sedangkan Ipul tetap berada di dalam mobil.

Miyo, Ratno, dan HAN menjadi pengawas keadaan sekitar, sedangkan Mustakim dan Yono menjadi eksekutor pencurian. "Mustakim dan Yono masuk ke dalam dengan membawa peralatan berupa gergaji besi dan linggis," jelas perwira menengah Polri tersebut.

Setelah Mustakim dan Yono berada di depan ruang Tata Usaha (TU) tempat brangkas tersebut, keduanya langsung masuk dengan merusak teralis besi jendela sebelumnya. Mustakim dan Yono pun langsung mencari brangkas sasarannya, setelah ditemukan mereka langsung menggotong brangkas ke luar melalu pintu yang dirusak terlbih dahulu dengan menggunakan linggis.

"Kemudian para tersangka membawa brangkas tersebut ke tempat penampungan barang bekas milik Miyo di daerah Tipar Tengah, Mekarsari, Cimanggis, Depok. Brangkas itu langsung dibongkar dan seluruh isinya dikeluarkan untuk dibagi-bagikan," jelas Herry.

Mereka membongkar brangkas tersebut dengan menggunakan linggis dan gergaji di tempat milik Miyo. Di dalam brangkas tersebut terdapat beberapa amplop berisi uang tunai dengan total keseluruhan Rp 210 juta, satu buah gelang berlian, satu buah jam tangan, dan beberapa barang lain diantaranya dompet berisi buku tabungan.

Uang yang didapatkan mereka langsung dibagikan. Sedangkan jam tangan merk G-Shok dibawa Ratno, sedangkan gelang dibawa Mustakim kemudian dijual di Kendal, Jawa Tengah seharga Rp 14 juta saat dirinya dalam persembunyian.(irw)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]