Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Guru
Sarjana Pendidikan Harus Tetap Ikut PPG
Wednesday 12 Feb 2014 21:29:51

Ilustrasi. Terjebak Macet, Mendikbud M Nuh Jalan Kaki ke Kantor.(Foto: Istimewa)
BENGKULU, Berita HUKUM - Untuk menjadi seorang guru profesional, lulusan fakultas keguruan dengan gelar sarjana pendidikan (S.Pd) tetap wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Seperti halnya Sarjana Kedokteran (S.Ked), seorang S.Ked belum menunjukkan profesi dokter tetapi baru gelar akademik.

"Begitu juga halnya dengan sarjana farmasi, tidak identik dengan apoteker. Karena itu, seorang lulusan bergelar S.Pd baru dapat disebut sebagai guru setelah mereka mengikuti PPG," demikian disampaikan Mendikbud, Mohammad Nuh, di sela-sela kunjungan kerjanya, di Bengkulu, Minggu (9/2) lalu.

Dengan berprofesi sebagai guru maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi. “Jadi jangan keliru, bukan S.Pd-nya yang dihapus”, ujar Mendikbud. Untuk mencapai kondisi tersebut, dikatakannya, diperlukan masa transisi sampai 2015.

Ditambahkan Mendikbud, saat ini Pemerintah sedang melakukan revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dengan revisi ini maka permasalahan yang terkait dengan pendidikan, termasuk pengelolaan guru yang selama ini menjadi bagian otonomi daerah dan dikelola oleh pemerintah daerah kabupaten/kota akan ditinjau kembali.

Khusus permasalahan Pendidikan, dalam revisi yang sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri, diungkapkan Mendikbud, sudah disepakati di level pemerintah pusat, bahwa persoalan pendidikan tidak lagi diotonomikan tetapi menjadi menjadi urusan bersama, antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat. “Ini dasar yang akan kita jadikan payung, kalau sekarang kita tidak bisa serta merta menariknya ke pusat karena guru juga dalam komponen pendidikan’, ujar Mendikbud.

Ditambahkan Mendikbud, dari 8 SNP (standar nasional pendidikan), nanti akan dibagi-bagi mana yang menjadi urusan daerah, mana yang jadi urusan pusat dan mana yang menjadi urusan bersama. Sebagaimana diketahui SNP, meliputi delapan hal, yaitu, (1) Standar Isi, (2) Standar Proses, (3) Standar Kompetensi Lulusan, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana Prasarana, (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, (8) Standar Penilaian Penilaian. “Standar isi, proses, dan kompetensi lulusan merupakan bagian dari kurikulum sehingga tetap menjadi kewenangan pusat”, tegas Mendikbud.(kdb/Taufik Dahlan/bhc/sya)


 
Berita Terkait Guru
 
• Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
• Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
• HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
• Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
• Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]