Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Saksi KPU Kota Bekasi dan Pihak Terkait Bantah Dalil Pemohon
Wednesday 23 Jan 2013 08:48:35

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Para saksi yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi (Termohon) dan Pasangan Calon Terpilih Rachmat Effendi dan Akhmad Syaikhu (Pihak Terkait) membantah keterangan saksi-saksi para Pemohon pada persidangan sebelumnya. Bantahan disampaikan dalam sidang Pembuktian IV, Selasa (22/1) siang, di Ruang Sidang Pleno MK.

Setidaknya, saksi Termohon yang seluruhnya terdiri dari para panitia penyelenggara Pemilukada, menjelaskan bahwa tidak ada kecurangan ataupun pelanggaran hukum selama pelaksanaan Pemilukada Kota Bekasi 2012.

Saksi Suryadi, mengungkapkan, tidak ada persoalan Daftar Pemilih Tetap di wilayahnya sebagaimana didalilkan Pemohon. “Setelah disamakan pada tingkat PPK. Tidak ada perbedaan DPT,” tegas Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Harapan Mulya ini.

Meskipun, dia mengakui, memang ada perbaikan DPT, namun hal itu tidak sampai merubah jumlahnya. Bahkan, kata dia, hal itu dilakukan di bawah pengawasan Panitia Pengawas Pemilukada Bekasi. “Ada petugas Panwas, minimal tingkat kelurahan yang melakukan pengawasan,” jelasnya.

Hal itu juga diamini oleh para saksi lainnya. “Perbedaan DPT itu tidak benar. Karena DPT justru merujuk pada PPS (Panitia Pemungutan Suara), PPK, kemudian KPU. Jumlahnya sama persis,” ujar Anggota PPK Rawa Lumbu Kurniawan Rachmatullah menambahkan.

Terkait dalil penghilangan hak pilih, yang diungkapkan oleh saksi Pemohon Dede Firmansyah, juga telah dibantah Suryadi. Menurutnya, Dede tidak pernah melakukan upaya-upaya sebagaimana yang diungkapkannya dalam persidangan. “Saya selaku ketua PPK tidak pernah ditemui. Dia tidak proaktif,” ungkap Suryadi.

Saksi lainnya, Bosin, juga membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan, selaku panitia tidak berniat atau bermaksud untuk menghilangkan hak pilih seseorang. “Kami tidak mendapat laporan dari pihak calon pemilih yang dia tidak bisa memberikan hak pilih,” kata salah satu Anggota PPK Pondok Melati ini. Dia juga menjamin, meskipun terdapat DPT ganda, para pemilih hanya memberikan suara satu kali saja.

Soal pemilih ganda, lanjut Suryadi, memang ada ditemui nama yang sama, namun tetap terdapat perbedaan. Baik itu berbeda Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, ataupun alamatnya. “Ada nama yang sama namun NIK berbeda, walaupun nama dan tanggal lahir sama maka petugas tidak berani menghilangkan nama tersebut,” paparnya.

Sementara itu, saksi-saksi Pihak Terkait, juga telah mengklarifikasi tuduhan Pemohon yang diarahkan kepada pihaknya. Hadir Kepala Dinas Pendidikan Encu Hermana memberikan penjelasannya. Menurutnya, pengangkatan dirinya sebagai Kepala Dinas tidak ada hubungannya dengan Pemilukada Bekasi 2012. Sebab, dirinya dilantik jauh sebelum gelaran Pemilukada dilaksanakan. “Pengangkatan saya tanggal 9 Juni 2011. Belum ada pencalonan.”

Adapun terkait adanya spanduk Pakta Integritas, menurutnya juga tidak ada hubungannya sama sekali dengan dukungan terhadap Rachmat Effendi. Adanya foto Rachmat pada spanduk yang dipersoalkan Pemohon itu, Rachmat bertindak sebagai Walikota. “Enam bulan setelah saya dilantik, baru spanduk itu dipasang. Isinya mengajak kepada aparatur untuk memberikan pelayanan yang prima,” terangnya.(ddi/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]