Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Kaltara
Saat akan Upacara HUT KORPRI dan HUT PGRI Wagub Kaltara Ngamuk
2017-11-28 10:05:36

SAMARINDA, Berita HUKUM - Upacara HUT KORPRI yang ke-46 dan HUT PGRI ke-72 di Propinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang di hadiri sekitar 1500 peserta yang dilaksanakan Senin (27/11) di kota Bulungan Kabupaten Tanjung Selor yang merupakan ibu kota Propinsi Kaltara terjadi insiden yang memaluhkan, Wakil Gubernur (Wagub) H. Udin Chianggio mengamuk karena merasa tidak dihargai akhirnya upacara yang merupakan jadwal nasional tersebut dibatalkan

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kabankesbangpol) Kaltara Yth. Bapak Gubernur Kaltara, Basiran dalam laporannya kepada Gubernur Kaltara yang beredar di media sosial Watsapp mengatakan pada tgl 27 November 2017 pukul 08.00 Wita bertempat di lapangan agathis jl. Kolonel soetadji tanjung selor kab. Bulungan Provinsi Kaltara telah berlangsung upacara HUT KORPRI ke 46 dan HUT PGRI ke 72 tahun 2017 di ikuti sekitar 1500 Orang gabungan guru serta ASN dan siswa se Tanjung Selor, dihadiri pula oleh Wagub Kaltara, Ketua DPRD Prov. Kaltara, Sekprov. Kaltara, Bupati Bulungan, Para Asisten, Para ka. OPD, Wakapolres Bulungan serta Ketua PGRI prov. Kaltara

Terjadi insiden ketika pukul 08.15 Wita saat Sekprov memasuki tribun upacara sebagai Inspekrur upacara tiba-tiba Wagub langsung berdiri dan mengatakan kepada sekprov bahwa "saya yang menjadi irup karena saya wagub, saudara ini pejabat macam apa, baru mau jadi calon walikota sudah seenaknya melangkahi saya, pokonya upacara dilaksanakan dan saya yang menjadi irup.

Insiden memaluhkan tersebut di ikuti dengan beredarnya video berdurasi 1 menit 34 detik mempertontonkan Wakil Gubernur Kaltara Udin Hianggio memegang mic dan marah-marah di depan semua peserta upacara.

Mendengar ucapan pedas dari seorang Wagub, Sekprov Badrun langsung meninggalkan tempat upacara.

Informasi yang beredar ketika Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Sigit Muryono langsung mengambil pengeras suara dan memberikan pengumuman kepada peserta upacara bahwa upacara ditunda sampai batas waktu yang ditentukan.

Mendengar pengumuman tersebut Wagub Udin Chianggio tidak menerima dan langsung menghampiri kadis pendidikan dan melayangkan tangan kiri tepat ke arah wajah sebelah kanan kadis pendidikan, lantas dibalas oleh kadis pendidikan ke arah wajah wagub namun mengenai bahu sebelah kanan wagub, karena ditarik oleh satpol PP.(bh/gaj)


 
Berita Terkait Kaltara
 
Korupsi Rp 567 Juta, Terdakwa Khaeruddin Mantan Wakil Walikota Tarakan Dituntut 9 Tahun Penjara
 
Mantan Bupati Bulungan Budiman Arifin Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
 
Saat akan Upacara HUT KORPRI dan HUT PGRI Wagub Kaltara Ngamuk
 
Martin Billah Resmi Jadi Tersangka kerusuhan Pilgub Kaltara
 
Cawagub Martin Billa Diperiksa Polda Kaltim Terkait Kerusuhan di Kaltara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]