Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

SBY takkan Berani Dongkel Anas dan Muhaimin
Tuesday 13 Sep 2011 15:53:44

Anas Urbaningrum dan Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Program pemberantasan korupsi yang dilaksanakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hanya sebatas pencitraan belaka. Pasalnya, SBY tidak berani mendongkel sejumlah orang dalamnya yang melakukan praktik dugaan korupsi tersebut.

Hal ini terbukti, karena hingga kini Presiden SBY tidak akan berani menyingkirkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. Keenganan itulah yang menyebabkan korupsi malah semakin menjadi dan melembaga.

“Program pemberantasan korupsi yang dicanangkan SBY sangat bagus. Tapi Presiden tidak sungguh-sungguh melaksanakannya, Malah, justru yang terjadi di lapangan malah sebaliknya,” kata Wakil Ketua DPD La Ode Ida dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (13/9).
Ida merasa yakin, SBY takkan menyingkirkan Anas dari Demokrat. Begitu pula dengan Muhaimin dari kursi Menakertrans. Pasalnya, dua itu pernah menjadi pucuk pimpinan organisasi besar pemuda. Anas pernah menjabat Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Sedangkan Muhaimin pernah jadi Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Dua organisasi ini, lanjut Ida, memiliki massa yang cukup banyak. Belum lagi para senior yang sudah bercokol lama, baik di dunia politik maupun memiliki jabatan penting di berbagai instansi. Jika SBY bersikap tegas sebagai seorang pemimpin yang ingin memberantas korupsi, keduanya harus dicopot dari ketua umum Demokrat dan menakertrans.

“Kalau para pembantunya dibiarkan untuk tetap korup, mau jadi apa nanti. Tapi SBY takkan berani menyingkirkan keduanya, karena khawatir aka nada sebuah Revolusi untuk mendongkel SBY," tandas Ida.

La Ode sendiri berpendapat perlu kesadaran dari SBY untuk merubah kondisi dan budaya korupsi di Tanah Air menjadi sesuatu yang real. "Kalau tidak ada kesadaran dari SBY untuk melakukan revolusi terhadap dirinya sendiri, tidak akan berubah," ujar La Ode.

Senada dengannya, politisi Zulfan Lindan mengatakan, pencitraan dalam pemberantasan korupsi merupakan tanda perilaku yang tidak ikhlas. "Orang-orang yang melakukan pencitraan itu adalah orang-orang yang tidak ikhlas," katanya.

Di sisi lain, aktor senior Ray Sahetapy menganggap, situasi saat ini layaknya sebuah sandiwara Politik. Kerugian yang akan tercipta, karena arah skenario dan penulisnya tidak jelas. "Ruang-ruang pencitraan dalam sandiwara politik dapat merugikan dikemudian hari," ujar aktor tersebut. (mic/rob)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]