Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

SBY Minta Jamin Keselamatan Nazaruddin
Monday 08 Aug 2011 17:37:10

Nazaruddin saat tampil dalam Skype di sebuah stasiun teve (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
*Digiring aparat kepoilisan setempat untuk diamankan, karena diduga menggunakan paspor palsu.

JAKARTA-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kepada Dubes RI untuk Kolumbia Michael Menufandu, agar aparat keamanan setempat menjaga keselamatan terhadap orang yang ditangkap dan identik dengan Muhammad Nazaruddin. Kepala Negara juga minta, agar orang tersebut segera dibawa pulang ke Indonesia.

Pernyataan berupa pesan ini disampaikan Presiden kepada Menko Polhukam Djoko Suyanto dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo, setelah melaporkan tertangkapnya Nazaruddin tersebut. “Itu adalah dua pesan Presiden, setelah kami menerima kabar dari Dubes RI untuk Kolumbia atas tertangkapnya Nazaruddin itu,” kata Djoko di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/8).

Menurut Djoko, dirinya menerima laporan dari Dubes Michael Menufandu pada Minggu (7/8) dini hari atau pukul 21.00 WIB. Saat itu, langsung dijelaskan bahwa dua polisi lokal bernama Gomez dan Juan Valdo menangkap Nazaruddin di kota Cartagena, Kolumbia. Dalam paspornya, Nazaruddin menggunakan nama M Syahruddin.

“Nazaruddin akan dibawa pulang untuk menjalani proses hukum di KPK. Kami harapkan dalam dua hari Nazarudin dibawa pulang ke Indonesia. Semua kasus hukumnya akan diproses sesuai dengan aturan hukum,” tandas Djoko.

Sementara itu, Menlu RI Marty Natalegawa membenarkan informasi yang beredar mengenai penangkapan seorang warga Indonesia (WNI) yang identik dengan M Nazaruddin di Kolombia. Menurutnya, laporan penangkapan WNI tersebut dari Duta Besar RI untuk Kolombia, Michael Manufandu, setelah Kedubes RI di Bogota mendapat kabar dari pihak berwenang Kolombia.

Sang WNI ditahan lantaran paspor yang dia pegang palsu. Nama WNI yang tertera di paspor adalah M Syahruddin. Insiden itu sendiri terjadi di Cartagena, Kolombia, sekitar pukul 21.00 WIB atau pukul 09.00 waktu setempat pada Minggu (7/8). "Setelah mendapat laporan itu, saya menginstruksikan kepada Dubes untuk segera ke Cartagena," katanya.

Tindakan itu, kata Marty, adalah prosedur yang berlaku apabila seorang WNI berurusan dengan aparat asing. Begitu Dubes Michael Manufandu bertemu dengan WNI yang ditangkap, menurut Marty, dia melihat kemiripan WNI itu dengan M Nazaruddin. "Saya kemudian meminta Dubes mengawal WNI tersebut. Mereka sudah meninggalkan Cartagena ke Bogota tadi pagi WIB (malam waktu setempat)," tandansya.

Sedangkan Kadiv Humas Irjen Anton Bachrul Alam juga membenarkan penangkapan pria yang mirip dengan M Nazaruddin. Pria itu tertangkap oleh tim dari Mabes Polri dan International Police (Interpol) yang berada di Cartagena, Kolombia.

"Pak Kapolri lapor kepada Presiden pukul 10.00 WIB tadi tentang tim Polri yang sudah berada di sana (Bogota, Kolombia). Ada orang mirip Nazaruddin tertangkap oleh tim yang bekerja sama dengan Interpol. Sekarang tinggal nunggu saja tim kami balik," ujar Anton.(wmr/spr/bie)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]