Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

SBY Masih Berkomitmen Berantas Korupsi
Wednesday 19 Oct 2011 18:03:49

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok. Rumgapres)
*Tapi Enggan Copot Menteri Bermasalah

JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kembali menegaskan program untuk tetap berkoitmen dalam pemberantasan korupsi. Ia pun meminta upaya itu harus dilakukan tanpa pandang bulu. "Pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu, baik itu di pusat, legislatif. Di hadapan hukum semua sama," kata Presiden di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/10).

Hal ini disampaikan dalam pidatonya dihadapan para menteri, wakil menteri, dan pejabat setingkat menteri yang baru dilantiknya sebagai hasil reshuffle kabinet. Namun, anehnya SBY tidak berani mencopot dua menteri yang kementeriannya tersandung kasus korupsi. Mereka adalah Menpora Andi Mallarangeng dan Menakertrans Muhaimin Iskandar.

Bahkan, SBY sempat berpesan kepada aparat lembaga penegak hukum untuk tetap menjaga independensi mengusut kasus korupsi yang merugikan keuangan negara."Lembaga penegak hukum dan pemberantas korupsi kita harapkan tetap steril, dan tetap bekerja secara serius," katanya.

Jika terjadi perbuatan pidana korupsi, lanjut SBY, maka penegak hukum harus menindaknya dengan tegas. "Saya minta penegak hukum untuk lakukan pencegahan yang efektif," katanya.

Untuk mencegah kebocoran anggaran, Presiden hanya meminta seluruh jajarannya berhemat anggaran. Hal ini harus dilakukan untuk mengantisipasi dampak langsung maupun tidak langsung krisis ekonomi di Amerika dan Eropa saat ini. "Saya instruksikan kepada jajaran pemerintah untuk membenahi perencanaan dan implementasi dari APBN/APBD," ujarnya.

SBY pun meminta DPR RI dan DPRD diminta SBY untuk mencegah korupsi dan turut memanfaatkan anggaran negara dengan efektif. "Saya mengajak DPR RI untuk melakukan hal yang sama. Mari kita cegah lobi-lobi yang tidak transparan antarunsur pemerintahan, baik pusat maupun daerah serta parlemen," ujarnya

Presiden juga meminta partai politik yang menguasai suatu kementerian tidak melakukan politisasi terhadap kementeriannya. parpol tidak boleh mempolitisasi birokrasi, karena hal itu melanggar upaya reformasi birokrasi yang sedang dilakukan pemerintah saat ini. "Saya dapat laporan politisasi di lembaga pemerintahan ada pengaruh berlebihan dari partai politik tertentu ini tidak sesuai dengan pakta integritas ini harus dibersihkan," imbuh dia.

Selain di lembaga kementerian, SBY juga meminta pemerintah daerah tidak melakukan gerakan sapu bersih terhadap birokrasi yang bukan pendukung pemenang pemilukada. "Di pemerintahan daerah juga seperti itu, birokrasi yang bukan pendukung dibersihkan. Ini tidak boleh, ini melanggar aturan yang ada," tegas dia.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyatakan segera melakukan perombakan susunan jabatan nonmenteri dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasalnya, masih ada pemborosan anggaran. BUMN menyedot anggaran negara lebih dari seribu triliun rupiah. "Dalam waktu dekat juga akan kita lakukan penataan kembali jajaran pemerintah nonmenteri dan badan usaha negara. BUMN kita banyak, asetnya besar, tapi keuntungan yang diharapkan belum mencukupi. Ini ada pemborosan penggunaan anggaran," tandasnya.(inc/wmr)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]