Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

SBY Endus Penyimpangan Pengadaan Alusista TNI
Thursday 02 Feb 2012 16:59:01

Pembelian tank bekas jenis Leopard dari Belanda sempat menuai kontroversi (Foto: Indo-defense.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata sudah lama mengendus dugaan penyimpangan proyek pengadaan alat utama sistem senjata (alutsista) TNI. Ia pun meminta pihak-pihak yang terlibat untuk menghentikan praktik yang mengarah kepada tindak pidana korupsi tersebut.

"Saya sudah minta dihentikan betul praktik-praktik (penggunaan anggaran) yang tidak benar. Saya masih mencium godaan-godaan yang tidak benar itu, termasuk siapa yang mengajak melakukan penyimpangan-penyimpangan dalam pengadaan alutsista," kata SBY dalam Rapat Kabinet Terbatas di Kantor Presiden, Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/2).

Menurut dia, pengadaan alutsista yang telah dianggarkan pemerintah Rp 156 triliun itu harus terbuka penjelasannya kepada publik. Namun, yang terjadi penjelasan dari pengguna alutsista yakni TNI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang menangani proses pembelian alutsista, cenderung tertutup kepada publik.

"Jangan isunya digeser ke sana-kemari dan membingungkan semua orang. Jelaskan dengan baik dan tranparan kepada publik, agar publik bisa mengetahui dengan jelas dan sejelas-jelasnya. Saya tidak ingin ada penyimpangan-penyimpangan dalam pengadaan alutsista itu," kata SBY.

Diungkapkan SBY, pengadaan alutsista besar-besaran ini tentu menarik perhatian negara-negara sahabat, sehingga perlu adanya penjelasan maksud dan tujuan pemerintah RI ini. "Saya kira tidak boleh berhenti menjelaskan, misalnya menghadapi ancaman yang nyata. Pertahanan kita tidak boleh lemah, tidak boleh jauh tertinggal. Sampaikan pula bahwa kita sudah lama tidak melakukan modernisasi alutsista, perlengkapan dan peralatan yang memang tertinggal," imbuhnya.

SBY berharap, pandangan negara asing terhadap pengadaan alutsista, tidak seharusnya tidak dilihat sebagai upaya menakuti negara lain atau unjuk kekuatan militer negara. SBY menginginkan agar peremajaan alutsista tidak menimbulkan dampak perlombaan senjata di kawasan Asia Tenggara.

"Saudara bisa menjelaskan dengan gamblang apakah tidak memicu perlombaan senjata. Jawaban sederhana, kami hanya ingin memiliki apa yang belum kami miliki, karena katakanlah 15-20 tahun pembaruan sistem senjata kita tidak berkembang sebagaimana mestinya," jelas SBY.

Seperti diketahui, pemerintah RI tengah melakukan peremajaan alutsista militer dengan cara mengalokasikan anggaran senilai Rp156 triliun. Beberapa proyek pembelian alutsista menuai kontroversi, di antaranya adalah rencana pembelian tank Leopard dari Belanda dan pesawat intai tanpa awak buatan Israel.(inc/wmr)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]