Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Guru
SBY Dinobatkan sebagai Guru Bangsa
Friday 17 Apr 2015 02:49:26

SBY dianugerahi gelar Guru Bangsa oleh Universitas Moestopo (Beragama) atas peran aktif majukan bangsa & negara.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Presiden Republik Indonesia ke-6 yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendapatkan penghargaan istimewa dari Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama). SBY dinobatkan sebagai guru bangsa.

Menurut Ketua pembina Yayasan UPDM (B) Drg. H. Hermanto JM, SBY pantas mendapatkan penghargaan tersebut karena sejumlah hal.

“Karena beliau memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas. Menjadi tempat untuk meminta nasehat. Karena wawasan yang luas itu, maka mampu menghadapi permasalahan bangsa serta memotivasi orang lain untuk bisa menuntut ilmu,” kata Hermanto dalam acara wisuda UPDM (B) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (16/4/2015).

Selain itu, SBY juga dinilai memiliki kesantunan dalam membangun kehidupan antarbangsa yang harmonis. Sang Kepala Negara dua periode (2004-2009 dan 2009-2014) bisa memberikan motivasi dan semangat kepada generasi muda dan sanggup menemukan jalan keluar dalam persaingan global.

Hermanto menyebut, banyak hal yang bisa ditiru dari sosok SBY terkait komitmen dan tugas-tugasnya selama menjabat sebagai presiden meski mendapat banyak hujatan di Tanah Air. SBY juga pernah masuk sebagai salah satu tokoh Islam berpengaruh di dunia. Hal tersebut, kata Hermanto, bisa menunjukkan kenegarawanannya ketika sedang menjalankan tugas dan tercermin dalam kearifannya.

“Atas dasar penilaian tersebut, maka Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) pun menganugerahi bintang kehormatan, sebagai guru bangsa,” ujar Hermanto.

Dalam pidatonya, SBY mengucapkan terima kasih atas penganugrahan tersebut.

“Izinkan saya mengucapkan rasa syukur dan berterima kasih atas pengukuhan saya sebagai warga kehormatan Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) sekaligus guru bangsa. Apa yang saya dapatkan, saya teruskan kepada rakyat Indonesia, terutama ketika menjabat sebagai presiden selama sepuluh tahun,” SBY menuturkan.(okezone/dik/pd/bh/sya)


 
Berita Terkait Guru
 
• Hari Guru Nasional, Psikiater Mintarsih Ingatkan Pemerintah Agar Segera Sejahterakan Para Guru
 
• Profesi Guru Harus Mendapat Perlindungan Hukum dalam Menjalankan Tugas
 
• HNW Kembali Perjuangkan Keadilan Anggaran Dan Rekrutmen Guru Agama
 
• Gaji Guru P3K Tertunggak 9 Bulan, Ratih Megasari: Kemendikbud Ristek Harus Respon Cepat
 
• Wakil Ketua MPR Tolak Penghapusan Ayat Tunjangan Profesi Guru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]