Namun, jelas Julian, tidak ada tawar menawar antara" /> BeritaHUKUM.com - SBY Belum Terima Surat Nazaruddin

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

SBY Belum Terima Surat Nazaruddin
Thursday 18 Aug 2011 16:53:05

Dea (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA- Presiden Yudhoyono belum menerima surat yang dikatakan dikirimkan oleh Nazaruddin. "Saya tadi cek belum ada surat, belum ada surat yang kami terima," kata juru bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (18/8).

Namun, jelas Julian, tidak ada tawar menawar antara Presiden SBY dengan Nazaruddin dalam kasus hukum yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Justru Presiden menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus hukum yang menjerat Nazaruddin kepada KPK. "Tidak ada tawar menawar. Kami tidak melihat, tidak menerima, tawaran-tawaran seperti itu. Presiden kan taat hukum, menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya, Nazaruddin melalui kuasa hukumnya OC Kaligis meminta kepada Presiden Yudhoyono, agar tidak menganggu keluarganya. Sebagai imbalannya, Nazaruddin akan berhenti menyeret nama politisi dan tokoh lain yang diduga tersangkut dalam kasus hukum yang menjeratnya.

Dalam kesempatan ini, Julian meminta semua pihak, agar tidak mengaitkan Nazaruddin dengan Presiden. Apalagi, lanjut Julian, mengenai urusan keluarga dan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni yang juga jadi tersangka. Semua proses hukum yang terkait dengan Nazaruddin sepenuhnya merupakan kewenangan penegak hukum, baik KPK maupun Polri.

“Jika memang dalam proses tersebut kemudian ditemukan, tentu berdasarkan bukti, bahwa seseorang bersalah, siapapun mereka itu tentu harus ada sanksi, harus ada hukuman yang bisa dipertanggungjawabkan,” jelas dia. (mic/irw)



 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]