Pernyataan ini menangapi" /> BeritaHUKUM.com - Rutan Brimob tak Disalahkan Perketat Jaga Nazaruddin

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 

Rutan Brimob tak Disalahkan Perketat Jaga Nazaruddin
Tuesday 16 Aug 2011 16:32:12

M Nazaruddin (Foto: Istimewa/RIZ)
JAKARTA-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar tidak menyalahkan larangan kunjungan membesuk Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua. "Ada aturan mainnya. Rutan ini tentunya ada aturan internal," kata dia kepada wartawan di gedung DPR, Selasa (16/8).

Pernyataan ini menangapi sikap sepupu Nazaruddin, M Nasir dan OC Kaligis serta rombongan Komisi III DPR yang mengeluhkan kebijakan Rutan Mako Brimob yang melarangnya menjenguk tersangka kasus Wisma Atlet di tahanan itu. Namun, Menkumham enggan komentar bahwa kedatangan para anggota Dewan itu ada kesan pemaksaan untuk bisa masuk menemui Nazaruddin.

"No comment soal pemaksaan atau tidak. Anggota Komisi III kan wakil rakyat, tentu di sana ada prosedur. Tapi kalau anggota DPR ingin lihat rakyatnya, ya tidak apa-apa," tutur politisi PAN yang sepertinya membela sikap koleganya di DPR itu.

Patrialis menegaskan kembali bahwa ada proses yang ditetapkan di Rutan mako Brimob. Namun, jika sudah menjadi tahanan tentunya kebebasan fisiknya pun sudah diambil oleh negara.

Jika Komisi III DPR diperbolehkan masuk oleh petugas berarti tidak menyalahi aturan. Sebab, petugas yang mengizinkan pasti juga sudah berkoordinasi dengan atasannya. Namun, kata dia, mungkin yang dipermasalahkan adalah proses prosedurnya dalam menjenguk tahanan yang harus diperhatikan, seperti apakah waktu kunjungan telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI Komisi III akhirnya bisa bertemu dengan Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Senin (15/8) kemarin. Meski telah dilarang membawa alat perekam suara atau gambar, ternyata hal itu mereka abaikan. Pertemua mereka disiarkan sebuah stasiun teve swasta.(mic/rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
PDIP persilakan Jokowi keliling Indonesia: Tunjukkan ijazah asli!
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
KPK Tangkap 1.880 Pelaku Korupsi Selama 22 Tahun Berdiri
Gedung 13 Lantai RS Roemani Resmi Berdiri, Muhammadiyah Dobrak Mitos Angka Horor!
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Akademikus kritik narasi optimisme pemerintah: Jauh dari realitas, minim empati
Untitled Document

  Berita Utama >
   
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Pidato Presiden Tunjukkan Komitmen Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi
Aliansi PHPI Sorot Kinerja Polda Metro, Proses Hukum Kasus Pelecehan Seksual 3 Wanita Tak Kunjung Tuntas
Polri Amankan 321 WNA Operator Judi Online Scam Jaringan Internasional di Kawasan Hayam Wuruk
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]