Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
BPJS
Rizal Ramli Minta Undang-Undang BPJS Segera Direvisi
2018-11-14 18:14:54

Rizal Ramli saat menyampaikan solusi terkait 'Salah Urus Tata Kelola BPJS' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.(Foto: BH /amp)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ekonom senior Rizal Ramli mendesak pemerintah Indonesia agar segera merevisi (diperbaharui) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .

Hal itu disampaikan Rizal Ramli dalam konferensi pers perihal 'Salah Urus Tata Kelola BPJS', bertempat di Jalan Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (14/11).

Desakan kepada pemerintah untuk merevisi Undang-undang BPJS tersebut, merupakan salah satu (kedua) solusi dari empat solusi yang dilontarkan oleh Rizal Ramli.

Rizal Ramli mengaku merasa sangat prihatin terhadap pengelolaan sistem jaminan sosial nasional yang hingga kini masih memunculkan berbagai permasalahan, khususnya pada sistem pelayanan kesehatan.

Adapun solusi merevisi UU itu, agar struktur iuran BPJS Kesehatan dan besaran iuran dapat disesuaikan dengan jumlah pendapatan dari peserta, seperti halnya jaminan sosial untuk para pekerja.

"Agar menjadi lebih kuat, pekerja nyumbang dua persen dari income-nya. Perusahaan nyumbang enam persen. Sehingga besarnya iuran pekerja bisa disesuaikan berdasarkan tingkat pendapatan," kata Rizal.

"Pekerja yang pendapatannya dibawah UMR, gratis. Sebaliknya pekerja yang diatas UMR disesuaikan," tambahnya.

Selain itu, pria yang akrab dengan sapaan singkatnya RR ini juga memberikan solusi tentang soal golongan peserta BPJS Kesehatan. Misal, kata RR, yang berasal dari golongan menengah ke atas harus dikenakan top up fee dan top up charge.

Sebab, sambung RR, penyakit-penyakit kronis dan terminal yang menjadi beban terbesar BPJS Kesehatan sebagian besar diderita oleh kalangan tersebut. Sebagai contoh, dari Januari hingga Agustus 2018, pengeluaran terbesar BPJS Kesehatan adalah untuk menanggung penyakit jantung dengan angka mencapai Rp 6,67 Trilliun atau 52 persen dari total pengeluaran.

"Penyakit jantung itu penyakit golongan menengah atas kebanyakan. Jangan dong tarifnya sama dengan yang lainnya. Jadi untuk penyakit-penyakit golongan menengah ke atas harus ada top up fee-nya atau top up charge-nya," ujarnya.(bh/amp)


 
Berita Terkait BPJS
 
Legislator Minta Pemerintah Tinjau Kembali Program KRIS
 
Bongkar-Pasang Regulasi Bingungkan Peserta BPJS Kesehatan
 
Fadli Zon: Inpres BPJS Kesehatan Seharusnya Tidak Mengikat
 
Luqman Hakim: Batalkan Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Pelayanan Pertanahan
 
Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]