Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 

Rekonstruksi Gunakan Bekas Ruang Kerja Andi Nurpati
Monday 25 Jul 2011 20:59:

Istimewa
JAKARTA-Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menggelar rekonstruksi kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) di gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (25/7). Hal ini dilakukan secara tertutup, karena tak bisa diliput media.

Rekonstruksi ini menghadirkan tersangka pemalsuan surat MK, Mashuri Hasan dan sejumlah saksi. Mereka lebih dulu ada di gedung tersebut. Setelah itu, barulah datang tim Indonesian Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) bersama beberapa anggota penyidik Polri. Rekonstruksi berlangsung di ruang kerja anggota KPU Syamsul Bahri yang menempati ruangan bekas Andi Nurpati itu. Nurpati mundur dari lembaga tersebut, setelah bergabung dengan Partai Demokrat usai Pemilu.

Bekas ruang kerja Nurpati itu berada di ujung kanan lantai II gedung KPU. Namun, Syamsul tidak mengetahui apa yang dilakukan tim penyidik dengan sejumlah saksi dan seorang tersangka itu. Dirinya pun diminta tak boleh berada dalam ruangan tersebut. “Saya mengungsi sebentar ke ruang Pak Sekjen (KPU), karena ruangan kerja saya dipakai untuk rekonstruksi. Saya tidak tahu aktivitas di sana,” jelas Syamsul.

Sementara berdasarkan informasi yang didapat wartawan, rekonstruksi kali ini berusaha mengungkap kejadian pengiriman surat palsu MK yang diterima melalui mesin faks Andi Nurpati, yang dikirim Mashuri. Selain tersangka Mashuri, saksi yang mengikuti rekonstruksi ini adalah Hary Almavintomo alias Aryo (mantan supir Andi), Mud Nur (mantan staf pribadi Andi), Chairul Anam (staf ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary).

Mashuri juga memperagakan proses pengantaran surat asli MK, surat Nomor 112/PAN MK/VIII/2009 Tertanggal teranggal 17 Agustus 2009, yang diterima Aryo dari Hasan dan Nallom. Surat asli MK berisi tentang penjelasan putusan MK tentang sengketa Pemilu Kada di Dapil I Sulsel ini mengukuhkan caleg dari Partai Gerindra, Mestariyani Habie, sebagai orang yang berhak mendapatkan kursi DPR RI.

Surat yang diterima melalui mesin faksimili Andi dinyatakan palsu oleh MK, karena tak merasa mengirim surat melalui mesin faksimili. Apalagi, terdapat perubahan substansi penulisan dalam surat tersebut. Atas dasar ini, Ketua MK Mahfud MD melaporkan kasus dugaan pemalsuan itu kepada Mabes Polri. Namun, baru pelaku lapangan Mashuri Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka. Lainnya, seperti aktor utama belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Takkan Intervensi
Dihubungi terpisah, Ketua Panja Mafia Pemilu, Chairuman Harahap menyatakan, rekonstruksi itu merupakan upaya Polri untuk mencari pihak lain yang terlibat. Namun, pihaknya takkan mengintervensi tim penyidik. Langkah yang dilakukan Polri ini sudah masuk dalam konteks masalah hukum. Sedangkan Panja hanya mendorong secara politik, agar kasus ini dituntaskan. “Itu sudah wilayah penyidikan dan Panja tidak boleh mengintervensi," ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Dijelaskan, dengan adanya rekonstruksi tersebut, kerja dari KPU saat ini menjadi terganggu. Tapi Panja Mafia Pemilu berharap dengan adanya proses rekonstruksi kasus pemalsuan surat putusan MK ini, Dewan Kehormatan (DK) KPU dapat mempertimbangkan memberikan sanksi kepada mereka yang disebut-sebut terlibat perkara itu. "Mudah-mudahan ada keputusan dari KPU setelah rekonstruksi kasus ini dilakukan,” tuturnya.(rob)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]