Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bawaslu
Rekomendasi Bawaslu Tak Bertentangan dengan UU
Thursday 06 Aug 2015 20:59:55

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fadli Zon setelah selesai menghadiri Rapat Konsultasi di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (5/8) menyampaikan bahwa, terkait dengan calon tunggal, telah disepakati bahwa KPU akan memperpanjang masa pendaftaran calon selama seminggu. Hal itu sesuai dengan hasil rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu untuk KPU.

”Terkait teknis waktu kapan waktu perpanjangan waktunya, kami serahkan kepada KPU untuk segera menginformasikan kepada publik kapan perpanjangan waktu tersebut,” ungkap Fadli.

Hingga batas pendaftaran pilkada serentak berakhir tanggal 3 Agustus, sebanyak 7 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Daerah-daerah tersebut berpotensi gagal ikut serta dalam Pilkada serentak gelombang pertama 9 Desember mendatang. Selain itu, masih ada 83 daerah yang berpotensi memiliki satu pasangan bakal calon.

Pasalnya, di daerah itu, hanya ada dua pasangan bakal calon yang mendaftar. Jika salah satu pasangan bakal calon itu tidak lolos verifikasi sehingga hanya ada satu calon, KPU akan kembali membuka pendaftaran. Namun, jika tak ada pendaftar baru, berarti di daerah itu hanya ada satu pasangan calon.

Menyikapi hal tersebut Bawaslu telah mengeluarkan beberapa rekomendasi kepada KPU. Salah satu opsi yang dikeluarkan adalah meminta KPU untuk memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah.

Menurut Fadli, opsi menggunakan jalur rekomendasi Bawaslu tidak bertentangan dengan Undang-undang. Pilkada, jalur rekomendasi tersebut merupakan suatu upaya untuk mengisi celah yang tidak diatur oleh Undang-undang.

“Sebenarnya DPR telah mengantisipasi adanya celah aturan dalam UU Pilkada soal calon tunggal. Pada saat itu, DPR ingin mengisi celah dengan melakukan revisi UU Pilkada, namun hal itu ditolak oleh pemerintah,” tegas Fadli.

Sementara itu mengenai opsi Perppu, Fadli menilai, DPR tidak setuju Presiden Jokowi mengeluarkan opsi itu. Karena opsi itu dinilai justru bisa menimbulkan kegaduhan jika nanti DPR menolak Perppu disahkan menjadi UU. Selain itu penerbitan Perppu justru akan berimplikasi hukum yang sangat besar.

"Kalau ditolak maka terjadi kekacauan, malah calon itu batal menjadi calon karena dibatalkan oleh proses politik yang ada. Jadi kita menghindari itu. Karena itu lebih bagus konsisten terhadap aturan yang sudah dibuat sekarang ini melalui PKPU, tinggal masalah teknis perpanjangan waktu saja yang itu akhirnya kita sepakati dan itu saya kira masih di dalam satu koridor yang tidak mengganggu aturan yang ada," tutup Fadli.

Jika dalam waktu kurun perpanjangan masa pendaftaran selama seminggu, daerah yang hanya memiliki satu pasang calon tidak memiliki tambahan pasangan calon maka daerah tersebut akan ditunda untuk mengikuti Pilkada Serentak 2015 dan akan diundur pada pelaksanaan Pilkada 2017.(skr/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Bawaslu
 
• Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Dua Hari Menjelang Pemilu, Tertinggi hingga Rp 29 Juta
 
• Soal Bagi-bagi Amplop Logo PDIP di Sumenep, Kritik Buat Bawaslu: Politik Boleh Bagi Penguasa?
 
• Alasan Bawaslu Tidak Menindaklanjuti Laporan Kornas PD Soal Dugaan Tabloid Anies Baswedan
 
• Praktik Politik Uang Berkedok Pembagian Masker di Tangsel, Masyarakat Lapor Bawaslu
 
• Rilis Indeks Kerawanan Pemilu Pilkada 2020, Bawaslu: Ada 24 Daerah Rawan Konflik
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]