Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

Ratusan Umat Beragama Berdoa Untuk Perubahan
Thursday 15 Sep 2011 00:08:23

Ratusan umat beragama menggelar doa bersama (Foto: Tribunnews.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Ratusan umat dari lintas beragama menggelar doa bersama di depan tugu Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Jakarta, Rabu (14/9). Doa bersama yang tujukan untuk membersihkan bumi pertiwi dari segala kejahatan, dan perilaku buruk umat manusia, salah satunya korupsi.

Umat yang berasal dari pemeluk agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu itu, berdoa secara khusyuk. Doa yang diikuti puasa bersama itu akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut. Acara ini sendiri digelar Panitia Bersama Puasa dan Doa Umat Beragama untuk Perubahan dan Kesejahteraan Indonesia. Dalam kegiatan tampak hadir mantan Menko Perekomian era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Rizal Ramli.

Di lokasi kegiatan tersebut, tampak 600 orang umat beragama yang mengikuti acara doa dan puasa bersama menggelar doa, nyanyian, berdasarkangama yang mereka anut. Mereka duduk bersila di atas trotoar dengan ditatakan oleh karpet berwarna merah. Mereka duduk rapih berjejer dan dikepalai oleh seorang pimpinan masing-masing umat beragama.

Acara doa bersama berlangsung tertib dengan dikawal oleh aparat kepolisian yang berjumlah sekitar 200 orang. Rencananya kegiatan doa bersama ini akan dilangsungkan tiga hari berturut-turut hingga hari Jumat mendatang.

Menurut anggota panitia, Ahmad Kasino, kegiatan ini untuk mendoakan, agar keadaan buruk bangsa ini semoga bisa dihilangkan, seperti korupsi, konflik horisontal dan lainnya. Peserta acara doa dan puasa bersama yang dihadiri 600 orang ini, berasal dari 100 umat Hindu Bali, 200 orang umat Islam dari pondok pesantren KH Damanuri, 100 umat Kristen Protestan, 100 umat Katolik, dan 100 orang Budha yang berasal dari Lampung. "Totalnya ada sekitar 600-700 orang," jelas dia.

Sedangkan Rizal Ramli mengatakan, acara doa dan puasa bersama ini untuk membersihkan Ibu Pertiwi dari kejahatan. "Negara kita sedang sakit, banyak masalah. Dan kawan-kawan rohaniawan ingin sama-sama berdoa dan berpuasa selama tiga hari berturut supaya bumi pertiwi ini bersih. Bersih dari segala macam kejahatan," tandasnya. (tnc/wmr)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]