Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Rapat Pleno Terbuka KPU Dihujani Interupsi Dari Pengurus Parpol Kecil
Monday 07 Jan 2013 14:50:02

Suasana Rapat Pleno Rakapitulasi hasil verifikasi Penetapan Partai Politik peserta Pemilu, Senin (7/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Pleno Rakapitulasi hasil verifikasi Penetapan Partai Politik peserta Pemilu sesuai dengan pasal 24 Ayat 1 No 8 Tahun 2012 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPR dan Kabupaten Kota.

Rapat Pleno ini dibuka oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik, dan dihadiri oleh seluruh ketua KPU Provinsi se-Indonesia, seluruh Ketua Partai Politik, dan pengurus Parpol. Serta Badan Pengawas Pemilu dan semua penyelenggara pengawas Pemilu.

Setelah menyanyikan lagu Indonesia Raya dan berdo'a, Ketua (KPU) mengatakan, "kami telah membuka pendaftaran pada Jumat 10 Agustus 2012 lalu, dan sudah 12 Parpol yang mendaftar. Serta 2 hari menjelang jadwal penutupan pendaftaran, ada 20 parpol yang mendaftar," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik.

Sempat terjadi Interupsi dari pengurus Parpol, yang meminta penjelasan tentang Peraturan Parpol, karena mereka menganggap bahwa mereka juga sebagai Parpol Peserta Pemilu, ''mana bendera Parpol kami kok hilang?'' ujar Pengurus Parpol.

"KPU dinilai dilecehkan oleh partai-partai besar, mana Ketua partai mereka, mana Sekjen Partai tidak datang. KPU telah dilecehkan partai besar," tambahnya.

Tampak hadir dalam Rapat Pleno KPU itu Yusril Izha Mahendra, Roy BB Janis, Yeni Wahid, dan semua pengurus Parpol. Sementara diluar gedung KPU, ribuan kader berbagai Perpol masih berdemo.(bhc/put)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]