Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Rapat Pleno KPU Berlangsung Ricuh, Ketua KPU Dianggap Otoriter
Monday 07 Jan 2013 15:54:22

Suasana Rapat Pleno Rakapitulasi hasil verifikasi Penetapan Partai Politik peserta Pemilu, Senin (7/1).(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi hasil verifikasi faktual Pemilu di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) dihujani puluhan Interupsi dari pengurus Parpol Kecil, Senin (7/1).

Dimana mereka bertanya Lagalitas Hukum dari Rapat Pleno tersebut. Adapun selanjutnya Pengurus Parpol menanyakan persyaratan 10 % syarat penetapan minimal, karena 18 Partai yang merasa dirugikan pada tangal 28 Oktober lalu.

Sementara hujan Interupsi masih berlangsung, namun KPU terus melanjutkan dengan mengumumkan Parpol yang lolos Pemilu, baik ditingkat nasional dan Propinsi Aceh. Serta Sumatera Utara dibacakan Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution.

Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Nasdem, Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB), Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Buruh, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai Repubilkan, Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) yang memenuhi syarat tingkat Pusat.

Sementara Partai Karya Republik (Pakar), Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai Republikan, di tingkat Pusat tidak memenuhi syarat. Rapat Pleno tetap berlangsung walau terdapat protes dari pengurus Partai.(bhc/put)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]