Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Presiden
Rakyat Antipati dengan Wacana 3 Periode, Justru Gerakan SJS Perwujudan Keinginan Indonesia
2021-06-25 02:54:59

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Gerakan SJS (Seknas Jokowi, Sudahlah!) yang digagas oleh Juru Bicara Presiden Keempat, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Adhie M. Massardi, diyakini akan disambut baik oleh masyarakat Indonesia.

Pasalnya, tujuan gerakan SJS dinilai sangat mewakili perasaan rakyat yang belakangan antipati dengan suguhan wacana presiden 3 periode yang digaungkan kelompok yang mengatasnamakan diri sebagai Relawan Jokowi-Prabowo (Jokpro) 2024.

Demikian pandangan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin, saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu di Jakarta, Kamis (24/6).

"Apa yang dilakukan oleh AM (Adhie Massardi) merupakan gerakan positif. Itu gerakan dan perwujudan dari keinginan rakyat juga. Rakyat tak butuh tiga periode," kata Ujang.

Menurut Dosen Ilmu Politik Universitas Al-Azhar Indonesia ini, kebutuhan mendesak rakyat saat ini adalah kebutuhan hajat hidupnya terpenuhi di masa pandemi Covid-19. Bukan justru dibuat muak oleh manuver-manuver politik dan wacana Jokowi tiga periode.

"Rakyat sedang butuh kerjaan, makan, dan keselamatan dari Covid-19. Bukan dijejali isu tiga periode yang itu bertentangan dengan konstitusi," ujar Ujang.

Atas dasar itu, Pengamat Politik ini meyakini gerakan yang diinisiasi oleh Adhie Massardi akan didukung oleh mayoritas rakyat Indonesia.

"Rakyat akan mendukung SJS-nya AM. Karena itulah yang dikehendaki rakyat," pungkasnya.

Seknas Jokowi, Sudahlah! (SJS) yang digagas Juru Bicara Presiden Gus Dur, Adhie M. Massardi akan segera diluncurkan dalam waktu dekat ini.

Ditengah maraknya isu penambahan masa jabatan presiden tiga periode, SJS justru ingin mengajak seluruh elemen rakyat untuk kembali ke konsitusi UUD 1945. Khususnya mengusung pasal 7A UUD 1945 yang substansinya memungkinkan terkait pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden di tengah jalan. (RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait Presiden
 
• Syarief Hasan: Kita Harus Taat Konstitusi dan Demokrasi
 
• Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Dekrit, HNW: Indonesia Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan
 
• HNW: Usulan Projo Masa Jabatan Presiden 2,5 Periode Tak Sesuai Dengan Konstitusi
 
• HNW: Kejagung Harus Usut Perusahaan Sawit Yang Sponsori Penundaan Pemilu
 
• HNW Mengajak Bangsa Indonesia Konsisten Menjalankan Konstitusi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]