Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
KPU
Rakornas Menyongsong Pemilu 2014
Friday 06 Sep 2013 18:02:31

Ketua KPU, Husni Kamil Manik menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2014 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kesbangpol Kemendagri) di Grand Aston Hotel Medan, Sumatera Utara.(Foto: KPU/R
MEDAN, Berita HUKUM - Ketua KPU, Husni Kamil Manik menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2014 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Kesbangpol Kemendagri) di Grand Aston Hotel Medan, Sumatera Utara mulai tanggal 4 hingga 6 September 2013.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencapai kesamaan persepsi dan pemahaman dalam upaya menyukseskan, serta untuk mencapai sinergitas atas seluruh pemangku kepentingan pemilu dalam upaya menyukseskan Pemilu 2014.

Husni dalam penyampaiannya di depan 725 lebih peserta menegaskan bahwa KPU dan seluruh jajarannya siap melaksanakan Pemilu 2014, dan dukungan pemerintah menjadi salah satu faktor yang menjadi penentu keberhasilan pelaksanaan pemilu.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyatakan bahwa sebagaimana amanat UU 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, Pasal 126 bahwa pemerintah wajib memberikan bantuan dan fasilitasi untuk menyukseskan pemilu. Mendagri mengingatkan bahwa UU menyatakan wajib, sehingga seluruh jajaran pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah harus siap membantu KPU. Misalnya saja, membantu distribusi logistik pemilu di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau atau membantu melakukan sosialisasi pemilu.

Pada kesempatan tersebut beberapa peserta yang berasal dari jajaran pemerintah daerah dan Panwaslu mengemukakan beberapa persoalan seputar tahapan Pemilu 2014 maupun pelaksanaan pemilukada yang sedang berlangsung.

Peserta Rakornas terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi se-Sumatera, KPU Provinsi se-Sumatera, Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera, Kodam, Polda, Korem, Kabinda, serta Badan Kesbangpol se-Sumatera.(rni/kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]