Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Radikalisme
Radikalisme Muncul Karena Tidak Memahami Hubungan Islam dan Pancasila dengan Benar
2018-09-26 16:59:57

Direktur Perhimpunan Pendidikan Pancasila dan Demokrasi (P3D), Syaiful Arif.(Foto : BH /mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Muncul dan berkembangnya paham radikalisme di Indonesia, salah satunya disebabkan karena kurangnya pemahaman yang baik tentang relasi antara ajaran agama Islam dengan nilai-nilai Pancasila.

Demikian disampaikan Direktur Perhimpunan Pendidikan Pancasila dan Demokrasi (P3D), Syaiful Arif, saat acara Grand Launching dan diskusi buku 'Islam, Pancasila, dan Deradikalisasi' yang diadakan di Auditorium Prof Nurcolish Madjid, Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (26/9).

"Kenapa ada radikalisme karena mereka tidak memahami hubungan Islam dan Pancasila dengan benar," ujarnya.

Dikatakan Syaiful, jika berdasarkan makna dan tujuan dari Pancasila, sangat berkaitan dengan ajaran-ajaran pada agama Islam.

"Sebenarnya itu sangat substansial karena sila pertama pancasila itu kan ketuhanan yang maha esa. Pancasila secara subtansial itu bersifat islami karena sila pertama tauhid dan empat sila dibawahnya mencerminkan tujuan utama dari syariah Islam," jelasnya.

Untuk itu ia menyebut pencegahan radikalisme dapat diperkuat dengan meningkatkan ajaran agama Islam yang diperkuat dengan pemahaman dari nilai-nilai Pancasila.

"Penguatan nilai-nilai pancasila harus melalui dalil keislaman sehingga tidak ada lagi upaya untuk membenturkan Islam dengan Pancasila," ucapnya. (bh/mos).

Ia juga menyayangkan pihak-pihak yang menjadi radikal karena didasarkan pada kurangnya pemahaman tentang Pancasila dengan baik.

"Kalau kaum radikal itu menolak Pancasila karena dianggap ideoleogi sekuler nah itu berarti kesalahpahaman yang sangat berbahaya," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Radikalisme
 
HNW Tolak Pengkaitan Radikalisme Dengan Masjid Dan Pesantren
 
Kapolri Listyo Sigit Ajak Pemuda Masjid Lawan Radikalisme dan Intoleransi
 
MARAS Kecam Keras Terkait Tuduhan Prof Din Syamsuddin Radikal
 
Din Syamsuddin Dilaporkan ke KASN, Ketua Fraksi PKS: Api Permusuhan Dibiarkan Menyala
 
Tuduhan Radikal untuk Din Syamsuddin itu Absurd dan Memicu Kemarahan Warga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]