Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
RAPBN
RAPBN 2014: Antisipasi Pegawai Baru, Pos Gaji dan Tunjangan Naik Rp 5,5 Triliun
Friday 23 Aug 2013 13:54:05

Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 276,7 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014, yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada Sidang Paripurna DPR-RI, Jumat (16/8) lalu. Jumlah ini merupakan peningkatan sekitar 18,8 persen (Rp 43,7 triliun) bila dibandingkan dengan anggaran yang dilakokan dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 233,0 triliun.

Dalam buku Nota Keuangan dan Rancangan APBN Tahun 2014 disebutkan, peningkatan ini terjadi pada semua komponen belanja pegawai yaitu alokasi anggaran untuk belanja gaji dan tunjangan, alokasi anggaran untuk honorarium, vakasi, lembur dan lain-lain, serta alokasi anggaran untuk kontribusi sosial.

“Peningkatan alokasi anggaran belanja pegawai dalam RAPBN tahun 2014 tersebut terutama berkaitan dengan langkah kebijakan yang ditempuh Pemerintah dalam kerangka reformasi birokrasi, baik dalam memperbaiki dan menjaga kesejahteraan pegawai pemerintah yang berdasarkan kinerja, maupun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas pemerintah sebagaimana tertuang dalam buku tersebut.

Dalam RAPBN Tahun 2014 itu, anggaran untuk pos gaji dan tunjangan direncanakan sebesar Rp 120,0 triliun atau 43,4 persen dari total belanja pegawai. Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sebesar Rp 5,5 triliun atau 4,8 persen dari alokasi anggaran dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 114,5 triliun.

“Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan gaji pokok sebesar rata-rata 6,0 persen serta penyediaan cadangan anggaran untuk mengantisipasi kebutuhan gaji bagi tambahan pegawai baru di instansi pemerintah pusat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan menggantikan pegawai yang memasuki usia pensiun,” jelas pemerintah dalam RAPBN tersebut.

Selanjutnya, untuk pos honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain dalam RAPBN tahun 2014
direncanakan sebesar Rp 66,1 triliun atau 23,9 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini menunjukkan peningkatan sebesar Rp 26,7 triliun atau 67,6 persen dibandingkan dengan APBNP tahun 2013 sebesar Rp 39,4 triliun.

“Peningkatan tersebut terutama bersumber dari alokasi anggaran untuk pemberian remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga sebagai implikasi dari sasaran pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelas pemerintah.

Selain untuk remunerasi pada beberapa kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran honorarium, vakasi, lembur, dan lain-lain tersebut juga direncanakan untuk pembayaran honorarium bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi pegawai dalam rangka mendukung tugas dan fungsi organisasi bersangkutan.

Sementara itu, alokasi anggaran pada pos kontribusi sosial, yang merupakan anggaran
untuk membayar pensiun dan asuransi kesehatan, dalam RAPBN tahun 2014 direncanakan sebesar Rp 90,5 triliun atau 32,7 persen dari total belanja pegawai. Jumlah ini secara nominal menunjukkan peningkatan sebesar Rp11,5 triliun atau 14,6 persen dibandingkan dengan alokasinya dalam APBNP tahun 2013 sebesar Rp 79,0 triliun.

Peningkatan tersebut, sebagaimana tertuang dalam buku RAPBN 2014, disebabkan oleh ditempuhnya kebijakan kenaikan pensiun pokok sebesar rata-rata 4,0 persen, serta dukungan terhadap pelaksanaan SJSN Kesehatan yang terkait dengan kewajiban Pemerintah menurut peraturan perundangan.(skb/bhc/rby)


 
Berita Terkait RAPBN
 
Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
 
Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
 
Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
 
Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
 
Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]