Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
ESDM
R. Sukhyar Sampaikan Hasil Minerba Jelang Pergantian Presiden
Tuesday 14 Oct 2014 21:09:36

Dirjen Minerba, R. Sukhyar (foto kedua dari kiri) menyampaikan hasil kinerja di Gedung Dirjen Minerba di Jakarta.(Foto: BH/boy)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sejumlah hasil pencapaian pada lingkup Mineral dan Batubara hari ini, Selasa sore, (14/10) diumumkan. Jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) pada Kementerian ESDM dipimpin Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba, R Sukhyar, didampingi Sekretaris Ditjen, Paul Lubis, Kasubdit Keselamatan Pertambangan Ditjen Minerba, Eko Gunarto dan lainnya.

“Terdapat 34 Perusahaan dalam proses renegosiasi Kontrak Karya (KK) untuk mineral dan 73 perusahaan dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk batubara. Sedangkan dalam penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebanyak 79 IUP telah kami batalkan dari total 5.969 IUP yan telah berstatus Clear and Clean (CnC), “ papar Sukhyar pada BeritaHUKUM, Selasa (14/10).

Menurut Sukhyar, renegoisasi KK meliputi pembahasan pada luas wilayah, keberlanjutan operasi dalam bentuk izin usaha, devistasi saham, penerimaan negara, pengolahan dan pemurnian, terakhir yaitu pengutamaan penggunaan barang dan jasa lokal.

Proses renegoisasi merupakan amanat Pasal 169 UU No. 4 Tahun 2014 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian dalam kesempatan itu disampaikan pula mengenai realisasi Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) sektor Minerba. Khusus untuk batubara realisasi untuk Triwulan III 2014 mencapai nilai sebesar Rp. 22,68 Triliun.

“Hasil Triwulan III 2014 mencapai peningkatan. Pada tahun 2013 PNBP batubara hanya sebesar 18,88 triliun rupiah,” sebut Paul Lubis menambahkan.

Sampai dengan 10 Oktober 2014 telah diterbitkan surat rekomendasi Dirjen Minerba guna mengurus Eksportir Terdaftar (ET) sebanyak 84 surat ET dan 14 surat rekomendasi untuk penerbitan Surat Persetujuan Ekspor.(bhc/mat)


 
Berita Terkait ESDM
 
Presiden Jokowi Berhentikan Menteri ESDM Archandra Tahar
 
IPI Minta Pemerintah Harus Komitmen, Konsisten Penggunaan TKDN di BUMN, ESDM dan Operator Minyak
 
Politisi PDIP: Sudirman Said Ikut Menikmati Petral
 
Pernyataan Menteri ESDM untuk SBY Tidak Berdasar dan Kontraproduktif
 
Menteri ESDM Harus Keluarkan Juknis untuk Implementasi PP No.70 2009
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]