Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 

Putuskan PAW Anggota DPR RI, KPU Jangan Tabrak Aturan
Tuesday 06 Sep 2011 13:24:21

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum juga memutuskan siapa pengganti antar waktu (PAW) anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPR Rudi Sukendra Sindapati. Padahal, ketentuan serta mekanisme dalam aturan yang sudah ada.


JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Berdasarkan data yang dihimpun BeritaHUKUM.com, masalah ini ditemui atas pengganti Rudi Sindapati yang telah meninggal dunia pada 20 Maret 2009 lalu. Padahal, menurut aturan yang ada secara jelas menyatakan bahwa PAW sudah diatur secara jelas di dalam Undang-Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum.

Berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2009 dalam Pasal 217 ayat 1, menyebutkan, “Änggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud Pasal 214 ayat (1) dan Pasal 215 ayat (1) digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar PERINGKAT perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama”.

Ketentuan ini masih diperkuat dengan Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Verifikasi Syarat Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPR dan DPD dalam pemilu 2009, yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 02 Tahun 2011 Pasal 13 ayat 1 yang menyebutkan, “Anggota DPR yang berhenti antar waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1), digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar PERINGKAT perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama”.

KPU sendiri telah memiliki pedoman mengenai hal ini. Hal itu secara jelas diatur dalam SK KPK Nomor 379/Kpts/KPU/Tahun 2009, tertanggal 2 september 2009 tentang perubahan keputusan KPU Nomor 286/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2009 dalam lampirannya tentang “Penghitungan Perolehan Suara Sah dan Peringkat Suara Sah Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Pemilu Tahun 2009 “ dari Propinsi Jawa Barat Dapil Jawa Barat XI.

Dalam perolehan suara dan peringkat secara jelas menyebutkan bahwa untuk PAN adalah sebagai berikut; (1) Ir. Rudy Sukendra Sindapati dengan memperoleh 20.096 suara yang duduk di peringkat 3 (tiga) dan (2) A. Muhajir, SH. MH. Yang mendapat 12.513 suara sebagai peringkat 4 (empat).

Jika melihat dari perolehan suara dan peringkat, maka verifikasi Komisi pemilihan umum seharusnya cepat memutuskan siapa penggantinya apalagi Pasal 218 ayat 2 secara jelas memerintah kepada KPU untuk “menyampaikan nama calon pengganti antarwaktu berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dan ayat (2) kepada pimpinan DPR paling lambat 5 (lima) hari sejak diterimanya surat pimpinan DPR.”

Berdasarkan penjelasan dari aturan tersebut, sudah sangat jelas siapa yang berhak mengisi kursi yang ditingalkan almarhun Rudi Sukendra Sindapati tersebut. Namun, mengapa hingga kini KPU tak kunjung memutuskan calon pengisi kursi yang ditinggalkan Rudi tersebut?

Saat persoalan ini dikonformasi kepada Muhajir, ia tak mau banyak komentar. Masalah tersebut diserahkan senuhnya kepada DPP PAN. “Saya tak mau komentar. Yang pasti dalam partai sudah ada mekanisme dan aturannya. Tapi saya yakin KPU pasti memutuskannya sesuai dengan UU yang berlaku,” selorohnya ringan di Jakarta, Selasa (6/9).(bhc/ans)



 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]