Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 

Publik Harus Tahu Kriteria Penilaian Tanda Jasa
Friday 12 Aug 2011 21:14:55

Ani Yudhoyono (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Kebijakan pemerintah yang memberikan penghargaan kepada para tokoh yang dianggap berjasa bagi negara ini, patut mendapat apresiasi. Namun, pemberian tanda jasa kepada orang tertentu, sebaiknya pemerintah menjelaskan kriteria atas kelayakan menerima penghargaan tersebut.

"Harus jelas track record serta sumbangsih terhadap bangsa dan negara harus jelas. Jangan asal memberikan penghargaan. Kriteria dan alasan-alasan itu harus dipelajari tim penilai dan harus dijelaskan kepada publik. Pemberian penghargaan jangan sampai terbilang murah,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Maruarar Sirait di Jakarta, Jumat (12/8).

Pemberian penghargaan itu, jelas dia, tidak bicara orang per orang. Tapi yang diperlukan adalah membangun system. Siapa pun yang mendapat penghargaan, harus dihargai sebagai seorang anak bangsa yang berprestasi. Seharusnya ini menjadi bagian pendidikan bagi masyarakat.

“Yang lebih penting lagi adalah lembaga mana dan siapa orangnya yang membuat riset itu. Kami hargai orang-orang yang berjasa kepada bangsa sesuai dengan yang dirasakan masyarakat. Jangan sembarangan memberikan penghargaan tersebut," tandansya.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyambut baik penghargaan yang diberikan kepada ibu negara Ani Yudhoyono. Ia menilai Ani Yudhoyono layak mendapatkan hal tersebut. Sosok Ani Yudhoyono dianggapnya beliau telah mendampingi perjuangan dan kerja keras Presiden SBY. "Tidak ada laki-laki yang berhasil tanpa dukungan wanita yang kuat,"jelasnya.

Anas kembali meyakinkan bahwa kontribusi Ani Yudhoyono juga cukup banyak kegiatan-kegiatan sosial yang dirintis oleh beliau. "Di bidang pendidikan, kesehatan, kebudayaan. Banyak sekali kegiatan-kegiatan yang saya kira semua dipertimbangkan untuk kelayakan. Jadi 100 persen layak,"jelasnya.(rob/irw)



 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]