Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
KPU
Program Diklat Harus Efektif Tingkatkan Kinerja Pegawai
Wednesday 20 Feb 2013 17:14:41

Ketua KPU, Husni Kamil Manik.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Husni Kamil Manik mendorong Biro Sumberdaya Manusia KPU menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan kapasitas pegawai yang akan memberikan dukungan teknis dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

“Biro SDM harus mulai memikirkan kerja sama dengan perguruan tinggi untuk menghasilkan tenaga profesional di bidang kepemiluan. Dalam satu angkatan kita dapat mengutus 20 sampai 40 orang untuk studi dengan biaya kedinasan,” ujar Husni saat membuka Rapat Kerja Diklat Tahun 2013, Selasa malam (19/2). Hadir dalam acara tersebut Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Arief Budiman dan Kepala Biro SDM Farida Fauziah.

Menurut Husni, pola ini akan memacu para pegawai untuk meningkatkan kinerja dan pengetahuannya di bidang kepemiluan. “Mereka yang akan diusulkan untuk menjalani studi dengan biaya kedinasan harus melalui seleksi yang ketat. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kinerja pegawai. Mereka akan berkompetisi untuk menjadi yang terbaik di lingkungan kerjanya,” ujarnya.

Husni berharap lulusan dari program tersebut diharapkan dapat memahami dan menguasai pekerjaan harian sebagai penyelenggara pemilu. Model lain yang dapat dikembangkan, lanjut Husni, dengan mengirim pegawai KPU pada berbagai program diklat yang dilaksanakan oleh lembaga lain.

“Misalnya untuk diklat auditor, kita kurang memiliki kompetensi untuk menyelenggarakannya. Karena itu, alangkah baiknya, kita mengutus para pegawai yang memang disiapkan untuk auditor mengikuti diklat di lembaga lain. Jadi sejak sekarang, kita menyiapkan tenaga fungsional untuk posisi tersebut,” ujarnya.

Husni juga meminta Biro SDM melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan diklat sebelumnya. Yakni sejauh mana efektifitas diklat jika dikaitkan dengan peningkatan kinerja pegawai yang bersangkutan. “Misalnya mereka yang sudah pernah mengikuti diklat pengadaan barang dan jasa, apakah masih aktif dalam bidang pengadaan barang dan jasa atau tidak,” ujarnya.

Evaluasi tersebut, kata Husni, akan memberikan gambaran bagi Biro SDM untuk mengevaluasi program Diklat secara keseluruhan baik kepesertaan maupun kurikulumnya. “Jangan-jangan Diklat yang kita lakukan selama ini cenderung ke pendidikan yang bersifat scientict, sementara pelatihan kan bersifat ilmu terapan. Jadi banyak sisi yang harus dilihat dan kembali di evaluasi,” ujarnya.

Ke depan, Husni meminta perencanaan program Diklat sudah selesai sebelum proses penganggaran. “Saat anggaran mulai berjalan, kita tinggal melaksanakan,” ujarnya. Yang jelas, kata Husni, Biro SDM harus mampu menentukan skala prioritas dan memberikan tindaklanjut terhadap setiap program diklat yang telah dilaksanakan.(kpu/bhc/rby)


 
Berita Terkait KPU
 
Audit Investigasi IT KPU, KPK Buktikan Bukan 'Ayam Sayur'
 
Komisi II DPR akan Minta Penjelasan Terkait Dugaan Kecurangan KPU
 
Paripurna DPR Setujui Komisioner KPU Bawaslu Periode 2022-2027
 
Azis Syamsuddin Imbau Jadikan Pemberhentian Ketua KPU Sebagai Evaluasi
 
MA Kabulkan Gugatan Rachmawati, KPU Kehilangan Pijakan Menetapkan Pemenang Pilpres 2019
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]