Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Lingkungan    
 

Produk Transgenik Masih Menjadi Polemik
Tuesday 01 Nov 2011 23:33:40

Ilustrasi tanaman transgenik (Foto: Ist)

JAKARTA ( BeritaHUKUM.com) - Yayasan satu dunia mempertanyakan keamanan produk pangan transgenik. Pasalnya, pada 2000 lalu, sebanyak 90 organisasi masyarakat sipil di Amerika Serikat menggugat Badan Pangan dan Obat, karena menyembunyikan dokumen tentang efek samping serta kematian yang berkaitan dengan penggunaan hewan transgenik untuk mengganti organ dan jaringan.

"Bagaimana dengan produk transgenik di Indonesia? Saat ini, konsumen tidak mengetahui apakah produk yang kita makan itu mengandung bahan transgenik atau tidak," ujar salah satu anggota LSM Satu Dunia Luluk Uliyah, seperti yang dilansir situs resmi kelompok tersebut, Selasa (1/11).

Lebih lanjut, Uliyah menjelaskan Perusahaan-perusahaan yang menjual produk transgenik tidak melabel kan bahwa produknya adalah hasil dari rekayasa genektika. " Padahal, Peraturan Pemerintah tentang label dan iklan Pangan Tahun 1999 mewajibkan produk pangan transgenik memakai label," tambahnya.

Uliyah, kecewa akan sikap pemerintah yang lebih memilih melindungi kelangsungan bisnis transgenik ketimbang keselamatan warganya yang menjadi konsumen produk itu. "Berdasarkan laporan United States Department of Agriculture (USDA) nilai ekspor produk transgenik Amerika ke Indonesia pada 2004 mencapai 600 juta dolar AS, yang terdiri kedelai, jagung, dan kapas, " tuturnya.

Sementara itu, peneliti dari Balai Besar Litbang Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian, Muhammad Herman beberapa waktu lalu menyatakan Indonesia tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menerima dan mengkomersialisasikan produk rekayasa genetika. Salah satunya dengan adanya Permentan Nomor 61/2011.

Bahkan dirinya, sudah melakukan penelitian terhadap 8 produk transgenik hasil produksi perusahaan asing. Dan, hasilnya aman pangan.(bds/riz)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]