Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Prita Resmi Ajukan PK
Monday 01 Aug 2011 18:28:04

BeritaHUKUM.com/riz
JAKARTA-Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui surat elektronik terhadap RS Omni, Serpong, Tangerang, Banten, akhirnya mewujudkan niatnya mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK). Hal ini dilakukannya dengan mengajukan permohonan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (1/8).

Demikian dikatakan penasihat hukum Prita, Slamet Yuwono kepada wartawan. Menurutnya, pengajuan dan pendaftaran ini diterima bagian panitera PN Tangerang. Pengajuan PK itu, karena Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengabulkan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum terhadap putusan hakim PN Tangerang yang memvonis bebas Prita.

Majelis hakim agung yang memutuskan perkara tersebut adalah Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan Imam Harjadi dan putusan tersebut bernomor 822 K/PID.SUS 2010. Padahal, dalam sidang di PN Tangerang bahwa Prita dinyatakan hakim bebas dan menilai tuntutan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Atas dasar itulah kami mengajukan PK dan kami harapkan segera diproses secepatnya. Memori PK yang didaftarkan itu dengan tebal sebanyak 52 halaman. Tujuan PK itu, agar ada keadilan terhadap rakyat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum,” kata Slamet, tanpa merinci bukti baru (novum) yang disisipkan dalam memori PK-nya tersebut.

Sementara dihubungi terpisah, Wakil Panitera PN Tangerang, Ratu Hera membenarkan bahwa pihaknya telah menerima memori PK Prita Mulyasari. "Benar, kmi sudah menerima memori PK dari Prita Mulyasari melalui kuasa hukumnya Slamet Yuwono dari kantor OC Kaligis," kata dia.

Menurut dia, memori PK yang diterima tersebut terdaftar dengan nomor 6 PK/PID/2011/PN.TNG tertanggal 1 Agustus 2011. “PK Prita itu diajukan, karena kasasi yang diajukan penuntut umum dikabulkan hakim MA,” jelas dia.(bie)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]