Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 

Prita Laporkan Hakim Agung ke KY
Monday 15 Aug 2011 15:47:52

Prita Mulyasari
JAKARTA-Prita Mulyasari melaporkan dugaan pelanggaran kode etik hakim agung yang menangani kasusnya ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini terkait dengan penanganan perkara kasasi pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Serpong, Tangerang.

Prita melaporkan dugaan itu bersama suami dan kuasa hukumnya dengan mendatangi langsung gedung KY, Jakarta, Senin (15/8). Dia melaporkan tiga hakim Mahkamah Agung (MA) yang menerima memori kasasi penuntut umum dalam kasusnya tersebut. Mereka langsung diterima bagian pelaporan untuk mendapat registrasi pengaduan.

Penasihat hukum Prita, Slamet Yuwono menjelaskan, dugaan kejanggalan dalam etik ada pada saat hakim MH mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum. "Putusan pidana itu ada pertentangan putusan antara hakim agung dengan putusan perdata terkait gugatan Rumah Sakit Omni," ujar Yuwono .

Adapun, lanjut dia, hakim agung yang dilaporkan adalah ketua Majelis Kasasi Imam Harjadi serta dua anggotanya Zaharuddin Utama dan Salman Luthan. Ketiganya, adalah hakim Agung yang memutus perkara kasasi 882K/Pid.Sus, pada 30 Juni 2011 terhadap Prita. “Putusan kasasi itu ada pertentangan antara putusan kasasi perdata gugatan rumah Sakit Omni,” ujar Slamet Yuwono.

Sementara iru, KU melalui juru bicaranya, Asep Rahmat Fajar nebyatakan, laporan itu segera dipelajari. “Kami akan telaah terlebih dahulu laporannya. Langkah selanjutnya, bergantung dari hasil telaah. Kalau laporan itu masuk dalam terkategori yang harus diperiksa KY, barulah kami akan melakukan pemeriksaan,” ujarnya. (irw)


 
Berita Terkait
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]